Categories: Teknologi

ICT Institute: OTT Asing Masuk ke Indonesia Tapi Tidak Mau Dikontrol

KalbarOnline.com – Ketentuan mewajibkan over the top (OTT) asing bekerja sama dengan layanan telekomunikasi lokal mendapat penolakan. Disinyalir penolakan itu karena OTT asing tidak mau dikontrol jika berbisnis di Indonesia.

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan, mewajibkan OTT asing bekerja sama dengan layanan telekomunikasi lokal diatur dalam RPP Postelsiar. Akan tetapi ketentuan itu dilarang pihak tertentu dan OTT asing sendiri karena dianggap bertentangan dengan prinsip net neutrality. “Padahal konsep tersebut sudah tidak berlaku lagi Amerika Serikat,” kata Heru Sutadi kepada wartawan, Rabu (17/2).

Menurut Heru Sutadi, net neutrality yang disuarakan sejumlah LSM merupakan kampanye terselubung yang dilakukan OTT asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Sayangnya, mereka ingin berbisnis tanpa diikat aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Strategi OTT asing masuk ke sejumlah negara termasuk Indonesia, tapi tidak mau dikontrol alias mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. OTT asing itu ingin membawakan dan mendistribusikan kontennya secara bebas,” kata Heru

Heru menyebut, Indonesia tidak mengadopsi net neutrality karena tidak sesuai dengan norma dan perundang-undangan yang ada. Dengan menerapkan net neutrality, OTT asing dapat menyalurkan seluruh konten tanpa adanya kontrol dari pemerintah. Padahal kontrol dari pemerintah adalah hal yang mutlak. Kontrol itu selain untuk menjaga kedaulatan negara, juga untuk melindungi warga negara dari konten-konten negatif dan ilegal.

“Saat ini Indonesia hanya mengenal teknologi netral di industri telekomunikasi. Indonesia tak mengenal net neutrality. Masa kita ingin OTT asing menyebarkan konten negatif dan ilegal di Indonesia. Seperti perjudian, pornografi atau LGBT. Penyebaran konten negatif dan ilegal di Indonesia melanggar perundang-undangan yang ada,” terang Heru.

Seperti diketahui Indonesia sangat melarang adanya konten ilegal dan negatif. Contohnya konten yang mengandung pornografi, LGBT, radikalisme, terorisme, serta perjudian. Semua itu merujuk pada UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perjudian.

Oleh karena itu, Heru meminta Pemerintah tetap berhati-hati memahami net neutrality yang tengah didengungkan OTT asing. Negara harus berdaulat di ruang digital dan tidak dikontrol OTT asing. Kewajiban OTT asing untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal harus dipertahankan di RPP Postelsiar. “Kewajiban kerja sama ini penting untuk memperkuat ekosistem digital di Indonesia,” katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

2 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

3 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

3 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

3 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

3 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

5 hours ago