Categories: Kabar

Pilkada Kabupaten Banjar, Permohonan Rusli-Fadhlan Tidak Dapat Diterima

KalbarOnline.com — Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Banjar Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Rusli dan M. Fadhlan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 121/PHP.BUP-XIX/2021 digelar pada Selasa (16/02/2021) Pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan didampingi para hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara daring dengan protokol kesehatan yang ketat.

Mahkamah tidak dapat menerima permohonan a quo karena selisih perolehan suara Pemohon dengan Pasangan Calon (Paslon) pemenang telah melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 10/2016. Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan Paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% x 291.140 suara (total suara sah). Kemudian, perolehan suara Pemohon adalah 112.004 suara. Sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 141.619 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 29.615 suara (10,17%) atau lebih dari 2.911 suara.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Tahun 2020, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan berkaitan dengan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sebagai informasi, Pemohonmenolak Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kabupaten Banjar Tahun 2020 Nomor 945/PL.02.6-Kpt/6303/KPU-KAB/XII/2020 terkait rekapitulasi hasil Pilkada Banjar 2020. Pada persidangan pendahulun pada Selasa (26/1) lalu, Paslon Nomor Urut 3 tersebut melalui kuasa hukumnya mendalilkan bahwa Paslon No. Urut 1 (Saidi Mansyur-Said Idrus) yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Banjar diduga telah melakukan berbagai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pada sebelum pencoblosan, saat hari pencoblosan, dan setelah pencoblosan. Kemudian adanya ketidaknetralan ASN, aparat desa, dan penyelenggara pemilu. (ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Disperpusip Pontianak Rayakan Hari Buku Nasional dengan Lomba Bercerita Tingkat Sekolah Dasar

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 40 peserta dari Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah se-Kota Pontianak meramaikan lomba bercerita…

2 hours ago

Viral! Video Perempuan Dipukuli Bertubi-tubi oleh Rekan Kerja, Kejadian Diduga di Sentap Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sebuah video viral di media sosial Instagram,  yang menunjukkan seorang perempuan muda…

3 hours ago

PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF 2024 di Bali

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) siap menghadirkan listrik yang andal untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat…

5 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Sepakat Kembali Berpasangan di Pilgub Kalbar 2024

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan sepakat…

11 hours ago

Sutarmidji dan Ria Norsan Ngopi Pagi di Aming Kenakan Kaos “Bersama Lanjutkan”

KalbarOnline.com - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan tertangkap…

13 hours ago

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

17 hours ago