MK Nyatakan Gugatan Akhyar-Salman Gugur, Menantu Jokowi Segera Ditetapkan Jadi Walikota Medan

KalbarOnline.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Medan Tahun 2020 gugur. Ketetapan Nomor 41/PHP.KOT-XIX/2021 yang diucapkan dalam persidangan di MK, Senin (15/2/2021) siang.

“Menetapkan, menyatakan Permohonan Pemohon gugur,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan ketetapan.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan bertanggal 18 Desember 2020 dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi dalam Pemilihan Walikota Medan Tahun 2020 yang berdasarkan surat kuasa khusus yang memberi kuasa kepada Juneddi TM Tampubolon dkk yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 Desember 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 18 Januari 2021 dengan No. 41/PHP.KOT-XIX/2021.

Terhadap perkara a quo, MK telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi tentang Pembentukan Panel Hakim untuk memeriksa permohonan Perkara No. 41/PHP.KOT-XIX/2021 bertanggal 18 Januari 2021. Selanjutnya, Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021, namun Pemohon atau kuasa hukum Pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.

Baca Juga :  Telisik Transaksi Keuangan Calon Kapolri, DPR: Sejauh Ini Masih Wajar-Wajar Aja

Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, “Dalam hal Pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur.” Juga ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan Pasal 56 PMK No. 6/2020, “Mahkamah mengeluarkan Ketetapan yang diucapkan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum jika Pemohon menarik kembali permohonan. Mahkamah tidak berwenang mengadili, atau permohonan Pemohon dinyatakan gugur.”

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di Mahkamah Konstitusi pada 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk dinyatakan gugur. Selain itu, RPH juga memerintahkan Panitera MK untuk mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Bobby Nasution-Aulia Rachman Akan Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Medan

Bobby Nasution yang merupakan menantu Presiden Jokowi dan pasangannya Aulia Rachman akan ditetapkan KPU Medan sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilkada Medan 2020.
Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan, Zefrizal mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU Nomor 133 Tahun 2021, pihaknya diberikan tenggat waktu untuk menetapkan pasangan terpilih lima hari pascaputusan MK.
“Untuk kepastian penetapan calon terpilih di tanggal berapa, akan kami bicarakan di pleno internal KPU Medan,” ucap Zefrizal, Senin (15/2/2021). Zefrizal meyakini permohonan pembatalan yang diajukan Akhyar-Salman berdasarkan fakta persidangan MK. Dia juga mengatkan KPU Medan sebelumnya sudah menyampaikan jawasan kepada hakim terkait gugatan yang disampaikan pasangan Akhyar-Salman.
“Kami bersyukur perkara tersebut telah selesai. Sekaligus kami minta kepada seluruh pihak khususnya warga Kota Medan untuk menerima putusan MK,” ujarnya. (indopolitika/ind)

Comment