Novel Baswedan Dilaporkan ke Dewas KPK karena Tuduhan Provokasi

KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kamtibmas (PPMK) atas tuduhan provokasi. Pelaporan dilakukan ini setelah sebelumnya PPMK melaporkan Novel ke Bareskrim Polri.

’’Hari ini saya sebagai Sekjen PPMK telah mengirim surat ke Pimpinan Dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa. Dalam hal ini berkaitan dengan kode etik KPK dan etika berkomunikasi,’’ kata Sekjen DPP PPMK, Lisman Hasibuan di Gedung KPK Kavling C1, Senin (15/2).

Baca Juga :  Baru 5 Tahun Jabat, Jalan Mantap Provinsi Sudah Capai 80 Persen, Sutarmidji: Apalagi Kalau 2 Periode

Lisman menyayangkan cuitan Novel yang turut mengomentari meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di media sosial Twitter. ’’Kami sangat sayangkan di mana Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik,’’ ujar Lisman.

Baca Juga :  Pemerintah Masih Buka Ruang Soal Formulasi Pengupahan 2021

Setelah sebelumnya melaporkan Novel ke Bareskrim, Lisman mengharapkan Novel bisa segera dipanggil penyidik Bareskrim Polri. ’’Harapan kita mungkin dalam pekan ini berharap dari Bareskrim bisa memanggil beliau, Novel Baswedan,’’ tegas Lisman.

Lisman mengaku, pihaknya juga akan bersurat ke Ketua Komisi III DPR RI dan Menpan RB.  ’’Jadi usaha kita tetap bagaimana pun Novel harus mempertanggungjawabkan kata-katanya yang disampaikan ke publik,’’ tandas Lisman.

Comment