KalbarOnline.com – Pemerintah menegaskan bakal memberikan sanksi bagi penerima vaksin Covid-19 yang menolak. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Aturan sanksi tersebut pun dikritik.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani, mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan tindakan inkonstitusi. Menurut Netty, pemerintah melanggar kesimpulan rapat kerja dengan Komisi IX pada 14 Januari 2021 yang menyepakati bahwa pemerintah tidak mengedepankan denda atau pidana.
“Saya menilai sikap ini menunjukkan ketiadaan itikad baik pemerintah, sebab Tatib DPR RI menyebutkan hasil rapat baik berupa keputusan atau kesimpulan bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. Bagaimana rakyat mau ikut aturan, jika pemerintah sendiri melanggarnya,” ungkap Netty (15/2).
Baca Juga: Sanksi Buat Penolak Vaksin Covid-19, DPR: Pemerintah Langgar Kesepakatan
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, pendekatan denda dan sanksi atas sesuatu yang bersifat pilihan berpotensi melahirkan bibit otoritarian.
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…
KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…
KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…
KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…
Leave a Comment