Categories: Kabar

Perpres Warga Tolak Vaksin Covid Terancam Tak Dapat Bansos Dinilai Menyakiti Rakyat

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid tersebut, terdapat aturan tentang pemberian sanksi bagi masyarakat yang ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi, namun menolak disuntik vaksin Covid-19. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat (4):

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. Denda,” demikian tulis Perpres tersebut.

Adapun dalam ayat (5) dijelaskan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 13 A ayat 1 dan 2 disebutkan, masyarakat sasaran penerima vaksin Covid-19, akan di data dan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi warga yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, maka wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.

Berikut isi Perpres soal pemberian sanski bagi masyarakat sasaran penerima vaksin menolak untuk di vaksinasi:

Pasal 13A

(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

(2) setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID- 19.

(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi sasaran penerima Vaksin COVID19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:

  1. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
  2. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
  3. denda.

(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 138

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal

13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.

Dikritik

Perpres tersebut dikritik keras pengamat politik Muslim Arbi. “Perpres yang menyebut masyarakat yang menolak vaksin tidak mendapat basnsos merupakan aturan yang menyakiti rakyat,” kata Muslim Arbi mengutip suaranasional, Ahad (14/2/2021).

Menurut Muslim, menolak vaksin merupakan hak setiap warga dan tidak ada pemaksaan. “Warga boleh ikut vaksin atau tidak. Kalau bansos itu sebuah kewajiban pemerintah terhadap rakyat yang terkena Covid-19,” jelasnya.

Muslim mengatakan, Perpres yang menyebut warga menolak vaksin tidak dapat bansos juga memperlihatkan ada pemaksaan dari pemerintah. “Harusnya ada sosialisasi yang massif di masyarakat terkait vaksin bukan melalui Perpres yang terlihat memaksa ke rakyat,” ungkap Muslim. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

3 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

3 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

3 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

4 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

4 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

6 hours ago