KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam direvisi. MUI berharap SKB itu dibatasi hanya pada pihak yang berbeda agama. Sekolah seharusnya tetap diberi kebebasan untuk menganjurkan penggunaan seragam khas agama.
Hal tersebut tertuang dalam tausiah dewan pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 11 Februari 2021. Dalam pernyataannya, Miftachul Akhyar meminta agar dilakukan revisi, terutama pada ketentuan diktum ketiga. Diktum itu mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.
Pertama, implikasi dari aturan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Aturan itu patut diapresiasi karena memberikan perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Hal itu, kata Miftah, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain.
Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah seharusnya tidak perlu melarang. ”Sekolah bisa saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik,” kata Miftah. Hal-hal seperti itu, menurut dia, bisa diserahkan kepada sekolah lewat mekanisme musyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk komite sekolah. ”Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” jelas Miftah.
Baca juga: Microphone Anggota DPR Ini Mati saat Persoalkan SKB Tiga Menteri
Selain itu, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat aturan positif. Terutama aturan yang bersifat menganjurkan dan membolehkan peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama yang dianut.
Hal tersebut, kata Miftah, sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…
KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…
KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…
KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…
KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…
KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…
Leave a Comment