KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam direvisi. MUI berharap SKB itu dibatasi hanya pada pihak yang berbeda agama. Sekolah seharusnya tetap diberi kebebasan untuk menganjurkan penggunaan seragam khas agama.
Hal tersebut tertuang dalam tausiah dewan pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 11 Februari 2021. Dalam pernyataannya, Miftachul Akhyar meminta agar dilakukan revisi, terutama pada ketentuan diktum ketiga. Diktum itu mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.
Pertama, implikasi dari aturan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Aturan itu patut diapresiasi karena memberikan perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.
Hal itu, kata Miftah, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain.
Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah seharusnya tidak perlu melarang. ”Sekolah bisa saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik,” kata Miftah. Hal-hal seperti itu, menurut dia, bisa diserahkan kepada sekolah lewat mekanisme musyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk komite sekolah. ”Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” jelas Miftah.
Baca juga: Microphone Anggota DPR Ini Mati saat Persoalkan SKB Tiga Menteri
Selain itu, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat aturan positif. Terutama aturan yang bersifat menganjurkan dan membolehkan peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama yang dianut.
Hal tersebut, kata Miftah, sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…
KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…
KalbarOnline, Bengkayang - Mengunjungi Gua Romo adalah pengalaman yang penuh dengan tantangan dan keindahan alam…
Leave a Comment