Categories: Nasional

MUI Minta SKB 3 Menteri Direvisi

KalbarOnline.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian seragam direvisi. MUI berharap SKB itu dibatasi hanya pada pihak yang berbeda agama. Sekolah seharusnya tetap diberi kebebasan untuk menganjurkan penggunaan seragam khas agama.

Hal tersebut tertuang dalam tausiah dewan pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis, 11 Februari 2021. Dalam pernyataannya, Miftachul Akhyar meminta agar dilakukan revisi, terutama pada ketentuan diktum ketiga. Diktum itu mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi dari aturan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu. Aturan itu patut diapresiasi karena memberikan perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan setiap peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang berbunyi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu.

Hal itu, kata Miftah, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama lain.

Ketiga, bila kewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah seharusnya tidak perlu melarang. ”Sekolah bisa saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik,” kata Miftah. Hal-hal seperti itu, menurut dia, bisa diserahkan kepada sekolah lewat mekanisme musyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk komite sekolah. ”Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini,” jelas Miftah.

Baca juga: Microphone Anggota DPR Ini Mati saat Persoalkan SKB Tiga Menteri

Selain itu, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaran kepada sekolah untuk membuat aturan positif. Terutama aturan yang bersifat menganjurkan dan membolehkan peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama yang dianut.

Hal tersebut, kata Miftah, sejalan dengan pasal 29 UUD 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Hadiri Gawai Nyapat Tahun, Wakil Bupati Ketapang Harap Tradisi dan Budaya Ini Tetap Dijaga

KalbarOnline, Ketapang - Tradisi Nyapat Taunt (Tahun) akan semakin hilang seiring berjalannya waktu jika tidak…

4 mins ago

Cek Tapal Batas di Manis Mata, Sekda Ketapang Sampaikan Hal Ini

KalbarOnline, Ketapang – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke…

8 mins ago

Kenali Latihan Fisik Bagi Lansia Penderita Diabetes

KalbarOnline, Pontianak - Seiring bertambahnya usia, kesehatan fisik semakin menjadi prioritas utama, terutama bagi lansia…

2 hours ago

Pontianak Masuk Nominasi 3 Besar Kota dengan TPID Terbaik se-Kalimantan

KalbarOnline, Jakarta - Kota Pontianak masuk nominasi 3 besar dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)…

2 hours ago

PWI Kalbar Resmi Daftar ke Kesbangpol

KalbarOnline, Pontianak - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi mendaftarkan organisasinya…

2 hours ago

Wanita Berusia 30 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Sakit Asam Lambung

KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita berusia 30 tahun ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang…

3 hours ago