Bebas Pajak Nirmanfaat bagi LCGC, Oktober Mulai Kena PPnBM 3 Persen

KalbarOnline.com – Segmen low cost green car (LCGC) tidak menerima manfaat dari pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama tiga bulan mulai awal Maret. Alasannya, PPnBM mobil LCGC sudah dibebaskan selama dua tahun.

Mobil LCGC justru dikenai PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2019.

Baca Juga :  Pemicu Sepeda Motor Anda Tiba-tiba Boros Bensin

Meski LCGC tidak lagi menerima insentif pajak, pesaing utamanya, yakni mobil low multipurpose vehicle (LMPV), juga dipastikan naik harga mulai 16 Oktober 2021. Alasannya, terdapat pungutan berbasis emisi gas buang. Tarif pungutan 3 persen diterapkan untuk mobil dengan efisiensi BBM paling rendah 20 kilometer per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per kilometer dan isi silinder hingga 1.200 cc.

Baca Juga :  All New PCX 160 dan PCX Hybrid Meluncur, Harga Mulai Rp 30 Jutaan

Baca juga: Honda Brio Jadi Tulang Punggung dan Mobil Paling Laris Sepanjang 2020

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perekonomian akan bergerak dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Dia memprediksi terjadi peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment