Categories: Nasional

Legislator PAN Nilai Tuduhan Din Syamsuddin Radikal Tak Berdasar

KalbarOnline.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus merasa bingung dan tidak habis pikir atas tuduhan radikalisme yang ditujukan kepada Din Syamsuddin. “Tuduhan itu bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan menyampaikan ujaran kebencian dan ini sudah masuk ranah tindak pidana. Delik pencemaran nama baik diatur dalam KUHP maupun UU ITE,” ujar Guspardi kepada wartawan, Sabtu (13/2).

Guspardi mengenal Din Syamsuddin sejak lama. Bukan sekadar kenal, fetapi kami merupakan sahabat karib sejak 1976 saat sama-sama kuliah di IAIN Syarif Hidatullah, Ciputat.

“Selama bergaul dengan beliau sampai hari ini saya mengenal betul sosok Din sebagai aktivis dan tokoh yang gigih memperjuangkan perdamaian dan anti-radikaliemesme. Kok malah dituduh radikal. Tidak habis pikir saya sosok Din dituduh semacam itu,” tegasnya.

Menurut Guspardi, seharusnya Gerakan Anti Radukalisme (GAR) sebelum melayangkan tuduhan menyimak dan menelurusi dengan seksama rekam jejak Din yang sangat teruji. “Beliau tidak saja aktif di Indonesia tetapi juga disegani dunia internasional,” ungkapnya.

Selain sebagai dosen, Din pernah tercatat memegang beberapa jabatan penting diantaranya sebagai ketua Pemuda Muhammadiyah, anggota MPR RI, Ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah dua priode, menjadi sekjen MUI, Ketua Umum MUI sampai Ketua Dewan Pertimbangam MUI, penasehat ICMI, dan jabatan lainnya.

Di kancah internasional pun Din juga aktif menyuarakan perdamaian. Dengan reputasi itu, dia mempertanyakan, apakah mungkin sosok Din orang yang radikal.

Oleh karena itu, Guspardi minta agar GAR – ITB menarik laporan yang disampaikan kepada KASN. Lebih elok mengedepankan dialog.

“Saya siap memfasilitasi pertemuan dan dialog GAR -ITB dengan sababat saya Din Syamsuddin,” tuturnya.

Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.

Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Survei Poltracking: Kalau Head to Head Midji-Norsan Menang di Atas 50 Persen

KalbarOnline, Pontianak - Calon Gubernur Kalbar, Sutarmidji menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil simulasi survei yang dilakukan…

3 hours ago

Bupati Fransiskus Buka Festival Budaya Kabupaten Kapuas Hulu 2024

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka secara resmi Festival Budaya Kabupaten Kapuas…

4 hours ago

Perempuan Muda Tewas Jatuh dari Lantai 3 Gym di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang wanita muda berusia 22 tahun tewas jatuh dari lantai 3 bangunan…

4 hours ago

Pelaku Pengancaman Karyawan Laundry dengan Pistol Airsoft Gun di Pontianak Berhasil Ditangkap

KalbarOnline, Pontianak - Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan pelaku pengancaman menggunakan senjata api jenis…

9 hours ago

Patung Pantak Dicuri, DAD Sabung: Jika Tidak Dikembalikan Kami Akan Buat Ritual

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Adat Dayak Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas akan melakukan ritual…

9 hours ago

Masjid Ismuhu Yahya Bagikan Daging Kurban ke Warga Non Muslim

KalbarOnline, Kubu Raya - Masjid Ismuhu Yahya di Kabupaten Kubu Raya turut melaksanakan pemotongan hewan…

9 hours ago