Berlaku Mulai Maret, Beli Mobil Baru Bebas Pajak

KalbarOnline.com – Pemerintah berusaha menggenjot pertumbuhan industri otomotif. Salah satunya, merelaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pembelian mobil baru.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, langkah itu merupakan dukungan atas usulan Kementerian Perindustrian yang menginginkan adanya relaksasi. Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4 x 2. Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.

’’Harapannya, dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” jelasnya kemarin (11/2).

Pemberian insentif itu akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahap akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Lalu, diikuti insentif PPnBM 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Besaran insentif itu akan dievaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.

Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu, melalui pengaturan uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR (aktiva tertimbang menurut risiko) kredit untuk kendaraan bermotor yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM.

Baca Juga :  Volvo Sebut Fitur Voice Command jadi Standar Keamanan Mobil Masa Depan

Berdasar aturan Otoritas Jasa Keuangan, uang muka (down payment) pembiayaan kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 0 hingga 5 persen bila perusahaan pembiayaan memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) hingga 1 persen. Bila NPF lebih dari 1 persen hingga 3 persen, DP ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan DP untuk finance dengan NPF 3–5 persen sebesar 15 persen.

Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19 sekaligus menarik investasi. Dengan skenario bertahap itu, diperkirakan terjadi peningkatan produksi sektor otomotif mencapai 81.752 unit. Relaksasi juga akan menambah pemasukan negara Rp 1,4 triliun sehingga terjadi surplus penerimaan Rp 1,62 triliun.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan membebaskan PPnBM untuk mobil listrik (battery electric vehicle/BEV). Itu merupakan upaya pemerintah menurunkan emisi gas buang dari kendaraan bermotor serta menarik lebih banyak investasi pada sektor industri tersebut.

Revisi PP No 73/2019 itu akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada 2035. ’’Ini akan memberikan dampak positif. Di antaranya, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau BEV menjadi satu-satunya yang mendapatkan preferensi maksimal PPNBM 0 persen. Selain itu, usulan tarif PPnBM untuk PHEV 5 persen sejalan dengan prinsip semakin tinggi emisi CO2, tarif PPnBM semakin tinggi,” papar Airlangga.

Pemulihan industri otomotif akan membawa multiplier effect bagi industri turunannya. Industri otomotif memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. Kontribusi industri bahan baku mencapai 59 persen dalam industri otomotif. Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB Rp 700 triliun.

Baca Juga :  Menguak Toyota All New Corolla Cross Tentang Fitur dan Harganya

Sementara itu, Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengatakan, insentif yang diberikan pemerintah tersebut, antara lain, atas permintaan pelaku usaha. Pada pertengahan 2020, Gaikindo mengajukan usul tersebut ke Kementerian Perindustrian. ”Bahwa mengingat daya beli masyarakat Indonesia menurun, kita ingin mendapatkan stimulus. Bukan berupa uang, tapi kami hanya meminta pengurangan PPnBM,” ujarnya.

Gaikindo secara spesifik juga mengajukan bahwa PPnBM yang dikurangi adalah khusus untuk mobil tertentu. Yakni, mobil yang diproduksi secara lokal alias completely knocked down (CKD). ”Kenapa mobil yang diproduksi lokal? Karena salah satunya kita tidak ingin terjadi PHK di industri otomotif maupun industri komponen yang menyerap banyak tenaga kerja,” tambah Jongkie.

Baca juga: VW Golf R Bertenaga Buas Meluncur Besok

Menurut Jongkie, jumlah tenaga kerja yang terlibat di industri komponen justru lebih banyak jika dibandingkan dengan tenaga kerja di industri otomotif itu sendiri. ”Maka, kita mengusulkan adanya relaksasi (untuk mobil lokal, Red). Misalnya, untuk mobil dengan range harga di bawah Rp 300 juta. Karena itu mobil yang populer dan daya beli masyarakat kita ada di kisaran tersebut,” terang dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment