PB HMI Nilai PPKM Mikro Dapat Tekan Penularan Covid-19

KalbarOnline.com – Pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Pulau Jawa dan Bali sejak 9 sampai 22 Februari 2021. Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Abdul Rabbi Syahrir menilai bahwa hal ini bagus dalam menekan angka kasus positif Covid-19.

Namun, tentunya program PPKM Mikro Jawa-Bali ini harus diterapkan secara tegas oleh pemerintah. Artinya bisa diterapkan di lingkup terkecil yaitu Rukun Tetangga (RT). “PPKM sama saja dengan PBB sebelumnya. Namun di PPKM Mikro ini diterapkan di tingkat RT, kalau itu berjalan. Aman,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2).

Penerapan pembatasan ini dimulai pada tingkat lingkungan paling rendah, seperti lingkup RT dan RW. Dari hal itu, disinyalir pemetaan masyarakat yang terindikasi positif Covid-19 dapat dilakukan untuk mitigasi penyebaran.

Baca Juga :  Tiga Daerah di Kalbar Zona Oranye

Peran pemerintah daerah yang mengetahui karakteristik wilayah adalah hal yang penting. Jadi pencegahan wabah ini bisa dilakukan dengan gotong royong semua unsur. “Paling penting pemerintah daerah. Yang punya karakteristik di daerah adalah pemerintah daerah. Jadi harus gotong royong,” ujar dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa PPKM Mikro dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T yakni tracing, testing, dan treatment.

Menurut Muhadjir, untuk menyukseskan kebijakan PPKM Mikro, perlu gotong royong dari semua pihak. “Pendekatan kita dalam PPKM Mikro yaitu pentahelix. Artinya selain pemerintah, juga melibatkan masyarakat, media, akademisi, komunitas, dan pengusaha,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muhadjir menjelaskan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan dalam hal tracing kasus Covid-19. Hal itu dikarenakan masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.

Baca Juga :  Puluhan Warga di Singkawang Jalani Pemeriksaan Swab di Tempat Gegara Langgar PPKM

“Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan. Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja. Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan Muhadjir, masyarakat juga berperan dalam menegakkan kedisplinan pelaksanaan kegiatan PPKM Mikro. “Jika kedisiplinan semua pihak dapat benar-benar dilakukan, demikian pula kegiatan 3T juga dilaksanakan dengan maksimal dan penuh kesadaran oleh masyarakat. Maka penularan dapat ditekan sekecil mungkin, demikian pula dengan kasus kematian dapat diturunkan,” tandas dia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment