Motif Pelaku Penusukan Kadisparekraf DKI Terungkap, Kecewa Kontrak Kerja Tak Diperpanjang  

KalbarOnline.com – Insiden penusukan senjata tajam yang dialami Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya kemarin, terungkap. Pelaku tak lain adalah mantan sekuriti dinas setempat, lantaran kecewa kontrak kerja tidak diperpanjang.

Pelaku diamankan Polres Metro Jakarta Selatan, usai kejadian. Polisi menyebut pelaku yang diketahui berinisial RH (34) ini sudah merencanakan aksinya. “Ya (direncanakan) karena belati sudah dibawa dari rumah,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Azis mengatakan, pelaku RH merupakan mantan sekuriti di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI di bilangan Mampang, Jakarta Selatan. Pelaku yang telah bekerja selama delapan tahun mengaku kecewa karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

“(RH) sudah 8 tahun bekerja. Sebelum bertemu korban pertama (Gumilar Ekalaya), pelaku sudah bertanya ke bagian kepegawaian dua hari sebelumnya, bagaimana status pekerjaan dan ternyata memang kontraknya sudah habis,” tuturnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan pada 24 April 2020, Idul Fitri 24 Mei 2020

Menurut Azis, RH yang merasa kecewa datang ke Dinas Parekraf untuk meminta kejelasan status kontraknya yang di bulan Desember 2020. Namun, pelaku tidak spesifik mengincar Gumilar Ekalaya.

Korban, lanjut Azis, saat itu baru selesai rapat dan menemui korban untuk memberikan penjelasan kepada RH. Namun, merasa tidak terima dengan jawabannya, pelaku menusukkan sangkur ke paha korban.

“Setelah diberikan penjelasan, tersangka merasa tidak terima dan emosi lalu mengambil pisau sangkur yang sudah disiapkan dari dalam tasnya dan kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban,” terangnya.

“Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh karyawan serta sekuriti, sampai akhirnya bisa diamankan di parkiran oleh saksi yang mengakibatkan saksi AE tertusuk di dada bagian atas sebelah kiri,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana. Adapun ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara.

Baca Juga :  Risma Dilaporkan ke Polisi Karena Dianggap Membohongi Publik dan Memprovokasi

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria juga menanggapi kasus penusukan ini. “Kemarin memang Plt Kadis (Parekraf) Pak Gumilar Ekalaya ditusuk oleh orang yang kecewa karena belum diperpanjang lagi bekerja sebagai sekuriti,” ujar Riza Patria saat mengunjungi Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa, Jakarta Timur, Kamis (11/2/2021).

Pria yang akrab disapa Ariza ini menyampaikan kondisi Plt Kadis Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pasca penusukan sudah membaik. Ia juga mengatakan kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

“Kondisinya kemarin sudah dijahit tiga jahitan dan langsung pulang kondisinya baik, saya sudah telepon juga kemarin. Kemudian juga yang melakukan penusukan sudah ditangani di kepolisian,” tuturnya. [ind]

Comment