Menkes Budi Akan Beli 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19, KPK Dilibatkan

KalbarOnline.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengakui bakal membeli 426 juta dosis vaksin dalam program vaksinasi Covid-19. Sehingga, pendampingan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.

“Jadi bisa kebayang kalau harga vaksinnya rata-rata USD 10 itu, 426 juta dosis itu biayanya USD 4,3 miliar. Kira-kira uang yang akan nanti dikeluarkan untuk membeli vaksin sejumah ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Budi menargetkan, seluruh masyarakat Indonesia yang berjumlah 181,5 juta jiwa diharapkan dapat program vaksinasi Covid-19. Vaksinasi itu didapatkan bagi setiap warga yang berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga :  Rekor 12 Ribu Kasus Sehari Pasca Liburan, Jabar Tertinggi 3 Ribuan

Menurut Budi, pada tahap sudah 85 persen tenaga kesehatan yang mendapat vaksinasi Covid-19. Dia menargetkan, akhir Februari seluruh nakes telah mendapat vaksinasi Covid-19.

Setelah nakes, sambung Budi, pihaknya juga pada awal pekan ini mulai melakukan vaksinasi terhadap nakes lansia. Setelahnya, dilakukan vaksinasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

“Sehingga dengan demikian segera sesudahnya kita bisa mulai penyuntikan tenaga publik yaitu orang yang pekerjannya sehari-hari banyak bertemu dengan orang banyak dan juga lansia,” ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan akan membantu Kemenkes dalam mengawasi pengadaan vaksin Covid-19. Hal ini sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga :  Dongkrak Nilai Ekonominya, Maman Minta UMKM Mempawah Gandeng BRIN Lakukan Inovasi Produk

“KPK harus melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. KPK selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang memberantas korupsi ataupun instansi yang bertugas pelayanan publik,” ungkap Firli.

Jenderal polisi bintang tiga ini menegaskan, pihaknya akan mengawasi setiap pengadaan vaksin Covid-19. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya praktik korupsi.

“KPK melakukan monitoring atas pelaksanaan program pemerintah terkait dengan pandemi Covid-19, KPK hadir di dalam program-program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” tandas Firli.

Comment