Categories: Nasional

Syarat Pengiriman Pekerja ke Saudi Kini Lebih Ketat

KalbarOnline.com – Prosedur pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi berubah. Mulai tahun ini, pengiriman tak bisa dilakukan sembarang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Harus dari mereka yang terintegrasi dengan sistem penempatan satu kanal (SPSK) atau one channel system.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjabarkan, penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi sejumlah hal. Mulai regulasi dan tata kelola baru oleh otoritas Arab Saudi, besarnya permintaan dan minat PMI, hingga banyaknya PMI yang berangkat unprocedural dengan visa ziarah atau umrah. ”Kedua negara bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya saat rapat bersama Komisi IX DPR kemarin (9/2).

Ida mengungkapkan sejumlah hal yang diatur detail dalam SPSK Saudi itu. Yakni, soal supply dan demand PMI, penempatan yang meliputi empat wilayah (Riyadh, Jeddah, Madinah, dan wilayah timur seperti Dammam, Dahran, dan Khobar), integrasi sistem dua negara, jumlah syarikah (perusahaan penempatan di Saudi), serta pembatasan P3MI yang terlibat. P3MI itu akan diseleksi oleh pemerintah masing-masing. ”Dengan pengetatan tersebut, kita harapkan bisa meminimalisasi PMI ilegal dan unprocedural,” tegasnya.

Dalam pilot project SPSK selama enam bulan ini, PMI akan dikontrak dua tahun. Mereka ditempatkan pada jabatan housekeeper, babysitter, family cook, elderly caretaker, family driver, dan child care worker.

Baca juga: Pekerja Kontrak Tak Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Menurut dia, penempatan dan perlindungan melalui SPSK memiliki banyak kelebihan. Antara lain, rekrutmen dan penempatan PMI dilakukan secara online. Hubungan kerja PMI nanti langsung dengan syarikah, tak ada beban biaya bagi CPMI, serta proses pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi. Selain itu, ada call center dan penerbitan visa kerja yang terkontrol ketat. Sistem baru itu juga diharapkan bisa meminimalkan kasus human trafficking.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

8 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

8 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

8 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

8 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

8 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

11 hours ago