Categories: Sintang

Sintang Tiadakan Perayaan Cap Go Meh dan Larang Pesta Kembang Api

Sintang Tiadakan Perayaan Cap Go Meh dan Larang Pesta Kembang Api

Bupati imbau rayakan Imlek secara sederhana

KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari raya Imlek dan Cap Go Meh tahun 2021/2572 dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Surat edaran Nomor: 440/0479/KUMHAM/2021 tanggal 1 Februari 2021 tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Ada juga Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 443.1/0111 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara Perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kalimantan Barat serta Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 13 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

Dasar hukum lain yang mendasari terbitnya Surat Edaran tersebut juga adalah Peraturan Bupati Sintang nomor 38 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman pada kondisi pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang serta Peraturan Bupati Sintang nomor 60 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Surat edaran dikeluarkan juga dengan memperhatikan masih tingginya kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia khususnya Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sintang, tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut/merayakan Imlek dan Cap Go Meh tahun 2021, perlunya seluruh pihak untuk menjaga kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum.

“Kegiatan masyarakat selama Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh tahun 2021/2572 dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang, saya mengimbau bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan Imlek dan Cap Go Meh untuk memperhatikan beberapa hal seperti melakukan sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19,” terang Bupati Sintang.

“Memastikan para peserta ibadah untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker pada saat beribadah. Menyediakan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean paling sedikit 1 (satu) meter. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala,” tambah Bupati Sintang.

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan selamat Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh tahun 2021/2572 kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita laksanakan perayaan Imlek dan Cap Go Meh dengan kesederhanaan tetapi dengan khidmat dan limpahan sukacita serta menerapkan protokol kesehatan, sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid-19,” tambah Bupati Sintang

Bupati Sintang juga mengingatkan setiap orang, organisasi sosial kemasyarakatan, pelaku usaha, pengelola/penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas dalam menyambut Hari Raya Imlek dan Cap Go Meh untuk wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Bupati Sintang dalam Surat Edaran tersebut ada 4 (empat) hal yang dilarang oleh Bupati Sintang yakni, pertama, pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya seperti pawai naga, atraksi barongsai, tatung dan sebagainya. Kedua, memasang atribut pada pohon pelindung yang ada di jalur hijau maupun taman yang bukan diperuntukan untuk itu. Ketiga, menggunakan petasan dan sejenisnya di tempat umum kecuali rumah ibadah dan rumah pribadi yang berkaitan dengan tradisi budaya/keagamaan dan keempat menyediakan minuman keras.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Syarief Yasser Arafat sebelumnya juga menyampaikan  bahwa organisasi dan tokoh masyarakat sepakat mendukung untuk tidak membuat kerumunan saat perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Sintang.

“Seluruh masyarakat Tionghoa di Kota Sintang hanya akan melaksanakan ritual keagamaan di tiga klenteng. Sedangkan pawai naga, barongsai dan atraksi tatung ditiadakan. Soal lampion, masyarakat Tionghoa juga sudah memahami bahwa ada Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 13 tahun 2017 yang memang melarang atribut di fasilitas umum, pertamanan dan pohon pelindung,” terang Syarief Yasser Arafat.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Landak Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Kapuas 2024

KalbarOnline, Landak - Polres Landak menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat…

6 hours ago

Daftar Tunggu Antrean Haji di Kubu Raya Capai 24 Tahun

KalbarOnline, Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar manasik dan pelepasan 325 Jemaah Calon…

6 hours ago

Polres Kubu Raya Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Satu Tingkat Aiptu Soponyono

KalbarOnline, Kubu Raya - Bertugas tanpa cacat, berdedikasi hingga akhir dan melayani masyarakat dengan tulus…

6 hours ago

Halal Bihalal dan Milad ke 27 MABM Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad Bari menghadiri Halal Bihalal dan…

6 hours ago

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

19 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

19 hours ago