Pemkab Sintang Matangkan Pelaksanaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pemkab Sintang Matangkan Pelaksanaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

KalbarOnline, Sintang – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menggelar rapat persiapan pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Rabu (10/2/2021). Rapat ini dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat.

Syarief Yasser Arafat menyampaikan, bahwa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih serta pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang akan dilaksanakan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat sudah dapat dipastikan akan dilaksanakan pada Rabu 17 Februari 2021 pukul 08.00 WIB.

“Kepastian itu menurut kami sekitar 99 persen akan dilaksanakan. Bahkan rapat teknis juga sudah dilaksanakan di tingkat Provinsi Kalbar. Maka kita perlu cek kesiapan Pemkab Sintang untuk mengikuti dan menyukseskan beberapa agenda tersebut supaya bisa sukses dan berjalan lancar,” terang Syarief Yasser Arafat.

Baca Juga :  Jadi Pembicara di Forum SDG Talks, Jarot Banggakan Warga Ensaid Panjang

Eman Kurniawan, Kasubbag Administrasi Pemerintahan Bagian Tata Pemerintahan Setda Sintang menjelaskan bahwa kepastian pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026 pada Rabu 17 Februari 2021 diperoleh setelah dilaksanakan rapat teknis di Pontianak.

“Pelantikan, kami yakini akan dilaksanakan karena secara administrasi sudah tidak ada masalah lagi. Kita tinggal menunggu nomor SK atau surat pemberitahuan saja dari Kemendagri. Kita juga terus menerus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Bapak Gubernur Kalbar sudah menegaskan, yang hadir hanya Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya serta yang akan dilantik,” terang Eman Kurniawan.

Eman Kurniawan juga menyampaikan informasi bahwa tim peliputan dari kabupaten juga dilarang masuk saat acara pelantikan.

“Dokumentasi pelantikan hanya dilakukan oleh Humas Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang masuk ke dalam acara pelantikan juga wajib menunjukan surat bebas Covid-19,” terang Eman Kurniawan.

Baca Juga :  Pemkab Sintang Tandatangani MoU dengan Kejari, Jarot Winarno: Ini Hendaknya Jadi Atensi OPD

Dalam rapat tersebut, dibahas satu per satu tentang rencana keberangkatan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih dari Pendopo Bupati Sintang pada Senin 15 Februari 2021 pukul 09.00 WIB, proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sintang terpilih serta Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sintang di Pontianak, serah terima jabatan di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat 19 Februari 2021 pukul 08.00 WIB dan pisah sambut di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat 19 Februari 2021 pukul 19.30 WIB.

Untuk kabupaten yang mengikuti pelantikan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat hanya memperbolehkan Bupati terpilih, Wakil Bupati terpilih, istri/suami bupati terpilih, istri/suami wakil bupati terpilih, Bupati masa jabatan 2021-2026, Wakil Bupati masa jabatan 2021-2026 dan Ketua DPRD.

Comment