Categories: Nasional

Komnas HAM: Tak Ada Penyiksaan yang Dialami Maaher At Thuwailibi

KalbarOnline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, akan mendalami meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (8/2) malam. Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui penyebab meninggalnya Maaher.

’’Kami mau tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau kekerasan, keluarganya kan juga sudah bilang tidak ada kekerasan, sama dengan keterangan polisi, tapi sakit,’’ kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

Damanik menyampaikan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam akan melakukan pengecekan langsung terkait meninggalnya Maaher. Pendalaman ini akan dilakukan melalui keterangan anggota kepolisian. ’’Sekarang sakitnya apa dan kenapa tidak segera mendapat perawatan dan macam-macam. Jadi itu, bukan unsur penyiksaan,’’ beber Damanik.

Menurut Damanik, pihaknya akan mendalami soal permintaan Maaher untuk mendapat perawatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat tetapi tidak diindahkam oleh aparat kepolisian. Melainkan, Maaher mendapat perawatan di RS Polri, Kramatjati.

’’Kenapa ada informasi seperti itu. Apa benar juga. Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal penyiksaan sudah kami delete lah ya,’’ tandas Damanik.

Mabes Polri telah memberikan penjelasan terkait kasus meninggalnya Ustad Maaher. Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Ustad Maaher masuk tahap dua dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Namun, sebelum proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa, Maaher mengeluh sakit.

Kemudian petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (8/2) malam. ’’Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,’’ kata Argo seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Selasa (9/2).

Saat itu, Maaher kembali mengeluh sakit. Lagi-lagi petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri. Akan tetapi, sosok yang sempat berseteru dengan selebritas Nikita Mirzani itu menolak sampai akhirnya meninggal dunia. ’’Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu,’’ ucap Argo.

Untuk diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

6 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

6 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

6 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

6 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

6 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

9 hours ago