Categories: Nasional

Jaksa Agung Mutasi 6 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Daftarnya

KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 30 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebanyak enam di antaranya merupakan pejabat yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Mutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa dilakukan untuk menyegarkan tubuh Kejaksaan.

“Benar sebagaimana surat keputusan tersebut,” kata Leonard dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan (SK), Andi Muhammad Taufik yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dimutasi menjadi Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Firdaus Dewilmar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimutasi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mukri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dimutasi sebagai Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kemudian, Mia Amiati yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dimutasi sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selanjutnya Gerry Yasid yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dimutasi sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dan, Jaja Subagja yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Gorontalo dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Selain itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga menerbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-128/C/02/2021 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam surat keputusan ini, Jaksa Agung Burhanuddin merotasi 345 Jaksa yang ada di kejaksaan seluruh Indonesia.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

2 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

2 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

2 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

5 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

5 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

6 hours ago