Categories: Nasional

Kemendagri Minta 7 Provinsi yang Jalankan PPKM Mikro Terbitkan Pergub

KalbarOnline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur, khususnya pada tujuh provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Tujuh provinsi yang menjalankan PPKM Mikro antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Banten, Jawa Timur, dan Bali.

Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal meminta tujuh provinsi prioritas itu menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE). Para kepala daerah di daerah tersebut juga harus mendukung pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan tujuh provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro. Sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (9/2).

Baca juga: Jam Buka Mal Lebih Lama, Pengusaha Harap Bisa Pancing Hasrat Belanja

Safrizal menuturkan, beberapa bupati/wali kota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran (SE) atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro.

Dia menyebut, hal ini juga dengan gubernur, bupati/wali kota yang diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro. “Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ujar Safrizal.

Safrizal mengharapkan, pada tingkat kecamatan agar segera membentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan.

“Monitoring dan evaluasi rutin juga dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat,” urai Safrizal.

Sebagaimana diketahui PPKM Mikro diberlakukan mulai 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. Inmendagri 3/2021 ini mengatur empat zonasi untuk menekan penularan Covid-19 dari tingkat kelurahan atau desa.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Maraknya Aktivitas PETI Berdampak pada Lingkungan Hidup, Sosial dan Kesehatan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sangat berdampak pada kerusakan…

2 mins ago

Sambangi RS Dharmais, Dirut Bank Kalbar Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Mantan Sekda M Zeet Assovie

KalbarOnline, Jakarta - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi turut menyambangi Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais…

46 mins ago

Laka Lantas di Sekadau Tewaskan Pengendara Motor Yamaha Vixion

KalbarOnline, Sekadau - Kecelakaan tragis terjadi pada Senin (06/05/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB di…

1 hour ago

Terjun dari Sampan, Warga Sekadau Terseret Arus dan Hilang di Sungai Ensayang

KalbarOnline, Sekadau - Seorang warga bernama Yohanes Leman (41 tahun) dikabarkan hilang tenggelam terbawa arus…

1 hour ago

Penemuan Mayat di Selokan Jalan Gajah Mada Gegerkan Warga

KalbarOnline, Pontianak - Sejumlah warga dan pengendara jalan dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki mengapung…

2 hours ago

Disdik Kayong Utara Gelar Seleksi Talenta O2SN dan FLS2N Tingkat Kabupaten

KalbarOnline, Kayong Utara - Pemkab Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan menggelar seleksi ajang talenta O2SN…

4 hours ago