Disdukcapil Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu

Disdukcapil Catat Pernikahan 16 Pasang Pengantin Umat Konghucu

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 16 pasang yang diberkati secara agama Konghucu dicatatkan pernikahannya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak di Aula Kantor Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Selasa (9/2/2021).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dini Eka Wahyuni menerangkan, pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat umat Konghucu ini bekerjasama dengan Majelis Agama Konghucu Indonesia (Makin) Kota Pontianak. Menurutnya, pelayanan ini bukan merupakan pertama kalinya digelar.

Baca Juga :  Hadir di Halal Bihalal dan Pengukuhan DPW Ikabes, Sutarmidji Ajak Bangun Kalbar

“Tujuannya untuk mempercepat pelayanan dan mempermudah masyarakat kita melakukan pelayanan pencatatan perkawinan,” ujarnya.

Dengan digelarnya pencatatan pernikahan ini, ia berharap kesadaran masyarakat, khususnya umat Konghucu, bahwa perkawinan selain sudah diberkati agama masing-masing, juga harus dicatatkan di Disdukcapil Kota Pontianak untuk mendapatkan kepastian hukum atas status perkawinan pasangan suami istri.

“Rentang usia dari 20 tahun dicatatkan atas izin orang tua. Kemudian ada juga yang sudah berusia hampir 60 tahun sudah melakukan pernikahan adat kurang lebih 30 tahun baru mereka mencatatkan perkawinannya,” tuturnya.

Baca Juga :  Komitmen Pemkot Pontianak Pedomani Permendagri Susun APBD 2022

Pihaknya terus mensosialisasikan agar kesadaran masyarakat tumbuh dalam mencatatkan pernikahannya pada Disdukcapil Kota Pontianak setelah diberkati secara agama. Sebagaimana Undang-undang mengamanatkan 60 hari sejak terjadinya perkawinan harus dicatatkan.

“Sosialisasi terus kita lakukan baik tatap muka maupun melalui media. Kemudian melalui grup medsos juga dilakukan upaya mengingatkan warga,” ungkapnya. (prokopim)

Comment