Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2021 di Ketapang Ditiadakan

Perayaan Imlek dan Cap Go Meh 2021 di Ketapang Ditiadakan

KalbarOnline, Ketapang – Pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga kini membuat perayaan Imlek dan Cap Go Meh (CGM) 2572 atau tahun 2021 seperti arak-arakan Naga dan Barongsai hingga pesta kembang api di Kabupaten Ketapang ditiadakan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan di Mapolres Ketapang, Sabtu (6/2/2021) lalu.

Kepada wartawan, Kapolres Ketapang, AKBP Wuriyantono mengatakan, pada Operasi Liong Kapuas 2021 yang akan dilaksanakan pada 11 hingga 27 Februari mendatang, pengamanan akan dikhususkan kepada tempat-tempat ibadah dengan membentuk 2 posko pengamanan, yakni di Bundaran Ale-ale dan Posko 82.

Baca Juga :  Polres Ketapang Petakan Empat Kecamatan Paling Rawan Peredaran Narkoba

“Untuk personil yang kita libatkan dari Polri 59 personel, namun kita juga melibatkan dari stakeholder terkait yaitu dari TNI, Satpol-PP, BPBD dan Basarnas terkait dengan antisipasi bencana alam dan kamtibmas lainya,” katanya, Senin (8/2/2021).

Wuriyantono menegaskan, kalau pihaknya melarang warga untuk menyalakan petasan maupun pesta kembang api. Pelarangan itu berdasarkan adanya Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 360/0026/BPBD/2021 terkait pembatasan kegiatan masyarakat dan larangan perayaan CGM 2021 di masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Qadarini Beberkan Alasannya Mundur dari DPRD

“Diimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan petasan maupun kembang api, karena dengan adanya petasan dan kembang api ini akan menimbulkan kerumunan,” imbaunya.

Wuriyantono menyebutkan, untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya bersama dengan instansi terkait akan melakukan penertiban terhadap penjual petasan yang ada di Ketapang.

“Untuk pelaksanaan peribadatan dipersilahkan, namun untuk perayaannya itu dilarang. Karena perayaan itu pada intinya adalah akan menimbulkan kerumunan, sehingga untuk upaya pencegahan covid19,” tandasnya. (Adi LC)

Comment