Categories: Sekadau

Ketua PWI Sekadau Jelaskan Urgensi Uji Kompetensi bagi Jurnalis

Ketua PWI Sekadau Jelaskan Urgensi Uji Kompetensi bagi Jurnalis

KalbarOnline, Sekadau – Di era industri 4.0 ini, jurnalistik di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Selaras dengan pekembangan tersebut, sumber daya manusia (SDM) pekerja jurnalistik juga perlu ditingkatkan. Untuk mendorong kompetensi pekerja Jurnalistik, Dewan Pers menggiatkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di berbagai tingkatan.

Untuk mendapatkan predikat di masing-masing tingkatan di antaranya muda, madya dan utama, para jurnalis atau wartawan membutuhkan persiapan dalam menghadapi UKW.

“Banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk mental karena berhadapan dengan penguji yang independen. Penguji akan menilai karakteristik wartawan,” ujar Benidigtus Gonzaga Putra, Sabtu (8/2/2021).

Dijelaskan Beni, untuk dapat lolos dalam UKW, seorang jurnalis membutuhkan persiapan yang matang serta melakukan riset untuk mencari informasi hal-hal yang harus dipersiapkan.

“Bisa dari buku dan internet,” ucapnya.

Beni mengatakan, manfaat yang dirasakan jurnalis ketika telah mendapatkan predikat dalam UKW, terutama adalah wartawan terdata pada database Dewan Pers.

Dengan demikian, ketika person jurnalis tersebut mendapatkan permasalahan dalam bekerja, tidak hanya akan mendapatkan pembelaan dari perusahaan tempat bekerja, namun juga oleh Dewan Pers.

“Misalnya tersangkut proses hukum, selain pimpinan redaksi, dewan pers akan memberikan bantuan,” timpalnya.

Selain itu, Beni juga mengatakan, kedepan Pemerintah kemungkinan akan memberlakukan aturan ketat. Di mana media yang dapat bekerjasama dengan Pemerintah harus tersertifikasi.

“Kedepan akan di atur tata kelola media,” jelasnya.

Tak kalah pentingnya, Beni juga berharap agar perusahaan pers yang mempekerjakan jurnalis dapat menjamin kesejahteraan pekerja media dengan memenuhi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat.

“Terkait imbalan ketika bekerja, dan mendapatkam imbalan dari pihak lain yang diliput, dapat disiasati dengan mengemas pemberitaan menjadi sebuah advertorial atau promosi. Terkecuali yang bersifat infomasi akurat yang diperoleh wartawan dan narasumber tidak bekenan dipublikasi dan memberikan imbalan uang, itu tidak boleh, karena melanggar kode etik,” jelas Beni. (Ril/Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

5 hours ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

6 hours ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

6 hours ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

6 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

1 day ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

1 day ago