Diprotes, Percakapan Antara Napoleon, Tommy dan Prasetio Batal Diputar

KalbarOnline.com – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo saat berada di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pertemuan itu diduga membahas kasus perkara dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, karena ketiganya terseret dalam perkara ini.

Napoleon mengaku menyimpan rekaman percakapan yang terjadi pada 14 Oktober 2020 lalu. Rekaman itu dibawa untuk didengarkan di dalam persidangan.

“Ya (pernah bertemu dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo pada 14 Oktober 2020). Ada dan bawa (rekaman percakapannya),” kata Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2).

Baca Juga :  Jokowi Yakin, Tahun Depan Vaksin Covid-19 Bio Farma Bisa Digunakan

Santrawan, pengacara Napoleon lantas meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman tersebut di dalam persidangan. Tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengizinkannya, karena bukan alat bukti dalam kasus ini.

Jaksa meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan perolehan rekaman percakapan tersebut. Lantas, Santrawan menjelaskan soal didapatnya rekaman tersebut.

“Jadi kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktober 2020, terdakwa (Napoleon Bonaparte) berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan dan Brigjen Pol Prasetijo juga berada di dalam tahanan. Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu,” ujar Santrawan.

Santrawan menyampaikan, rekaman tersebut diputar untuk membuka titik terang masalah yang menjerat kliennya. Rekaman tersebut kemudian diserahkan ke majelis hakim, tanpa diputar di dalam persidangan.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Minta Kemenhub Tetapkan Jalur Tongkang, Supaya Tak Tabrak Jermal

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Hadir Dalam Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

“Bagaimana kalau diserahkan ke Majelis Hakim, supaya di dengar dan di analisa,” tandas Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

Dalam perkara ini, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar USD 200 ribu dan USD 270 ribu. Suap tersebut bertujuan untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari red notice interpol Polri, karena saat itu Djoko Tjandra masih berstatus DPO dalam kasua hak tagih bank Bali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment