Bahas RPP Postelsiar, Pemerintah Ingin Tiru Australia dan Malaysia

KalbarOnline.com – Rancangan peraturan pemerintah (RPP)  tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran (postelsiar) tengah dibahas. Dari pembahasan itu terdapat pasal yang mewajibkan layanan over the top (OTT) global bekerja sama dengan layanan jaringan telekomunikasi.

Regulasi itu mendapat respons dari sejumlah OTT global. Salah satunya, Digiasia Bios. Menurut Co-Founder and CEO Digiasia Bios Alexander Rusli, pola ketentuan seperti itu sudah lama berlaku di beberapa negara lain, seperti Australia dan Malaysia. “Kayaknya Pemerintah kita ingin meniru Australia dan Malaysia,” ujar Alexander Rusli kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/2).

Baca Juga :  Optimalkan Keamanan, DANA Perluas Penggunaan Fitur Face Login!

Alexander Rusli berharap model pengaturan dibahas pemerintah di RPP Postelsiar tidak seketat di Australia dan Malaysia.

Dia menyebut, Pemerintah Malaysia sangat jelas mewajibkan semua pihak yang ingin berusaha di Malaysia harus bekerja sama dengan Bumiputra. Sementara Pemerintah Australia mewajibkan OTT asing untuk kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lokal. “Saya mendukung sekali Pemerintah memasukkan kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia,” terangnya.

Dia menyarankan pemerintah untuk merinci dalam peraturan turuan dari RPP Postelsiar. Dengan adanya rincian kerja sama antara OTT asing dengan operator lokal, maka akan terdapat kepastian berusaha di Indonesia. Hal ini sangat sejalan dengan UU Cipta Kerja yang bertujuan meningkatkan investasi di Indonesia.

Baca Juga :  Bakal Diblokir Donald Trump, TikTok Melawan dan Menuntut Balik

Dia meyakini OTT Global tidak akan berani hengkang dari Indonesia meski ada ketentuan wajib kerja sama tersebut. Sebab, Indonesia termasuk pasar ketiga terbesar di Asia, setelah Tiongkok dan India. “Ke depannya, operator telekomunikasi di Indonesia akan berlomba-lomba memberikan kualitas layanan terbaik ke OTT global,” pungkas Alexander.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment