Categories: Nasional

Polemik Seragam Disebut Terjadi Akibat Penggabungan Kebijakan

KalbarOnline.com – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang membebaskan penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah adalah keliru. Apalagi soal seragam ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ada tiga seragam yang diatur, yaitu nasional, khas sekolah, dan muslimah.

Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, sebenarnya jika aturan penggunaan seragam dalam Permendikbud dilakukan dengan benar, maka tidak akan ada polemik yang terjadi seperti kasus SMKN 2 Padang, yang memaksa siswi non muslim mengenakan jilbab. Kata dia, ini terjadi karena penggabungan kebijakan yang jelas-jelas berbeda.

Tertulis di pasal 1 angka 2 Permendikbud 45/2014, pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang jenis, model dan warnanya sama berlaku secara nasional.

Baca Juga: Wamenag: Berlebihan Kalau Aturan Seragam Sekolah Dibilang Sekuler

Sementara di pasal 1 angka 4, pakaian seragam khas muslimah adalah pakaian seragam yang dikenakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya sesuai dengan jenis, model dan warna yang telah ditentukan dalam kegiatan proses belajar mengajar untuk semua jenis pakaian jenis seragam sekolah.

“Tapi kenapa masalah terjadi, karena ada yang mengawinkan antara seragam nasional dan muslimah, akhirnya ada korban. Itu sebetulnya diatur,” jelas dia kepada KalbarOnline.com, Minggu (7/2).

Untuk itu, terkait sanksi dalam SKB Tiga Menteri soal penggunaan seragam, menurut dia juga kurang merinci atau hanya bagian luarnya saja. Ada baiknya SKB ini dilakukan revisi untuk dijelaskan secara detil terkait sanksinya.

“Kita mengatakan kemendikbud mengenai seragam sekolah, itu bukan arti direvisi tapi lebih diperjelas lagi, karena ini konteksnya makin rumit, jadi lebih jelas juga,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

2 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

12 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

13 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

13 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

17 hours ago