Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Skala Mikro hingga RT, Ini Aturannya

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kemendagri akhirnya menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun kali ini dalam skala mikro.

Inmendagri itu bernomor 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Inmendagri terkait PPKM skala mikro ditujukan kepada kepala daerah, yakni Gubernur, Bupati/Walikota di 5 provinsi Indonesia, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

Salah satunya terkait kegiatan di perkantoran yang semula dibatasi hanya 25 persen, dengan keluarnya Inmendagri skala mikro kegiatan perkantoran diperbolehkan hingga 50 persen.

Baca Juga :  Soal Lockdown dan Relaksasi Kredit, Pidato Jokowi Mulai Diabaikan

“PPKM mikro dilakukan dengan membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Inmendagri dikutip pada Minggu (7/2/2021).

Dalam Inmendagri juga disebutkan bahwa kapasitas kegiatan makan di restoran diperbolehkan hingga 50 persen dan layanan pesan-antar dapat dilakukan sesuai jam operasional restoran dengan tetap mengedepankan protokol.

Baca Juga :  Ben-Pilar dan Dua Paslon Pilkada Tangsel Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tangerang

Untuk jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan hingga pukul 9 malam waktu Indonesia tanpa mengesampingkan protokol.

“Pemberlakukan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021,”

Peraturan PPKM mikro ini disebut akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala hingga 4 minggu kedepan oleh masing-masing kepala daerah bersama dengan pemangku kepentingan terkait.

Kepala daerah juga diimbau untuk memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. [rif]

Comment