Penumpang Kereta Perjalanan Jauh Wajib GeNose, Begini Tata Caranya

KalbarOnline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat edaran No 11 Tahun 2021 mewajibkan penumpang kereta api perjalanan Jarak Jauh menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.

Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan, untuk persyaratan melakukan GeNose Test calon penumpang kereta wajib menunjukkan tiket kereta Jarak Jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.

“Selain itu, calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan GeNose C19 juga dianjurkan tidak makan atau minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan proses pengambilan sampel melalui hembusan nafas ke kantong udara,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/2).

Baca Juga :  Kemendagri dan KPK Minta Pemda Transparan Soal Anggaran dan Perizinan

Adapun berikut langkah yang perlu diperhatikan saat melakukan pengambilan sampel menggunakan kantong udara pada layanan GeNose C19 diantaranya, melakukan pengambilan nafas yang dalam melalui hidung dan dihembuskan melalui mulut sebanyak tiga kali

“Pengambilan nafas pertama dan kedua dihembuskan melalui mulut dengan masker tertutup,” ungkapnya.

Selanjutnya, pengambilan nafas ketiga dihembuskan dengan meniup ke dalam kantong udara sampai dengan kondisi kantong udara penuh. Setelah kantong udara terisi penuh, segera tekan katup berwarna biru untuk menutup kantong udara.

Jika ditemukan hasil tes positif pada calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang menggunakan GeNose C19 maka akan dilakukan penanganan diruang isolasi sementara oleh petugas kesehatan.

Baca Juga: Tes GeNose Sudah Di Gunakan 2.580 Calon Penumpang Kereta

“Calon pengguna dengan hasil positif tidak diperbolehkan naik Kereta Api dan bea tiket akan dikembalikan penuh serta selanjutnya akan diarahkan agar melakukan pemeriksaan lanjutan ke rumah sakit,” ucapnya.

Selain berkas pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif, Ia menambahkan, untuk dapat menggunakan KAJJ penumpang kereta juga harus memenuhi syarat lainnya yakni memiliki suhu tubuh normal maksimal 37,3 derajat celcius.

Baca Juga :  Benahi Sektor Lalu Lintas, ETLE Ini Bisa Jadi Program Unggulan Polri

“Pemeriksaan suhu tubuh dilakukan di Stasiun saat akan berangkat dan secara berkala sepanjang perjalanan kereta. Selama perjalanan, pengguna kereta juga diwajibkan menggunakan Faceshield hingga di stasiun tujuan, dan dihimbau untuk memakai baju lengan panjang,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pencegahan covid 19 juga dilakukan dirangkaian kereta. Setiap kereta kini juga telah dilengkapi ruang isolasi sementara untuk digunakan sewaktu2 jika diperjalanan terdapat penumpang dengan suhu tubuh 37,3 atau lebih. Selanjutnya penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di Stasiun terdekat yg memiliki pos kesehatan untuk penanganan lanjutan.

“Seluruh area dan perangkat yang rentan disentuh banyak orang dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara rutin setiap 30 menit sekali, kesiapan penyediaan perangkat pembersih tangan seperti cairan antiseptik dan perangkat cuci tangan yang dilengkapi sabun dipastikan selalu tersedia dan berfungsi baik,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment