Categories: Nasional

Kasus Orient, DPR: WNA Tidak Berhak Ikut Pesta Demokrasi di Indonesia

KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR Aminurokhman menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 /2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Hal ini dikatakan Aminurokhman setelah Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat.
Menurut Aminurokhman, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah harus Warga Negara Indonesia (WNI).
“Dengan demikian maka warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak untuk memilih maupun dipilih,” ujar Aminurokhman kepada wartawan, Jumat (5/2).
Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan konsep dasar pilkada adalah pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi. Sehingga dia mengaku aneh Orient yang warga negara Amerika Serikat bisa ikut dalam Pilkada serentak.
“Seperti mata rantai yang saling mengikat antara pemimpin dengan rakyatnya yang dijamin oleh konstitusi. Itulah sebabnya, kenapa demokrasi selalu memiliki prosedur untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan dipilih melalui pemilihan,” katanya.
Terkait kasus calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan asing, Aminurokhman mengatakan, perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatifnya dan penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembuktian secara hukum, agar mekanisme pemberian sanksi di kemudian hari tidak melanggar undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Jadi Otak Kudeta, Elite Demokrat Bakal Blak-blakan

Baca Juga: Andi Arief Tuding Moeldoko yang Ingin Lengserkan AHY dari Ketum PD

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient P Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Yudi mengatakan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam.
Yudi mengatakan, sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Satu Jemaah Haji Kapuas Hulu Batal Berangkat ke Jeddah

KalbarOnline, Pontianak - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melepas keberangkatan jemaah haji Kapuas Hulu kloter…

2 hours ago

Sekda Mohd Zaini Sambut Kedatangan Calon Jemaah Haji Kapuas Hulu di Batam

KalbarOnline, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyambut kedatangan calon jemaah haji…

2 hours ago

Perkuat Kelistrikan Perbatasan Malaysia, PLN Gelar Komite Operasi ke-23 Bersama SEB Serawak

KalbarOnline, Bandung - PT PLN (Persero) menggelar Komite Operasi ke-23 bersama Sarawak Energy Berhad (SEB)…

2 hours ago

Wabup Farhan Lepas 244 Calon Jemaah Haji Asal Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan memberikan pembekalan dan melepas calon jemaah haji (CJH)…

2 hours ago

Usia Libur Panjang, ASN Ketapang Diminta Kembali Tingkatkan Semangat Kerja

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi meminta kepada seluruh ASN maupun…

2 hours ago

Peringati Hari Jadi ke 8, Yayasan Amfibi Reptil Indonesia Gelar Aksi Penghijauan

KalbarOnline, Ketapang - Yayasan Amfibi Reptil Indonesia menggelar aksi penghijauan dengan menanam 150 batang bibit…

2 hours ago