Categories: Nasional

Kasus Orient, DPR: WNA Tidak Berhak Ikut Pesta Demokrasi di Indonesia

KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR Aminurokhman menegaskan, warga negara asing (WNA) tidak berhak mengikuti pesta demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 /2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Hal ini dikatakan Aminurokhman setelah Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Orient P Riwu Kore ternyata adalah seorang warga negara Amerika Serikat.
Menurut Aminurokhman, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat pencalonan kepala daerah harus Warga Negara Indonesia (WNI).
“Dengan demikian maka warga negara asing (WNA) tidak memiliki hak untuk memilih maupun dipilih,” ujar Aminurokhman kepada wartawan, Jumat (5/2).
Politikus Partai Nasdem tersebut mengatakan konsep dasar pilkada adalah pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi. Sehingga dia mengaku aneh Orient yang warga negara Amerika Serikat bisa ikut dalam Pilkada serentak.
“Seperti mata rantai yang saling mengikat antara pemimpin dengan rakyatnya yang dijamin oleh konstitusi. Itulah sebabnya, kenapa demokrasi selalu memiliki prosedur untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan dipilih melalui pemilihan,” katanya.
Terkait kasus calon Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang diduga berkewarganegaraan asing, Aminurokhman mengatakan, perlu disikapi dan dikaji dengan cermat dari sisi normatifnya dan penyebab peristiwa tersebut bisa terjadi.
“Jika memang terbukti ada pelanggaran, maka harus dilakukan pembuktian secara hukum, agar mekanisme pemberian sanksi di kemudian hari tidak melanggar undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Jadi Otak Kudeta, Elite Demokrat Bakal Blak-blakan

Baca Juga: Andi Arief Tuding Moeldoko yang Ingin Lengserkan AHY dari Ketum PD

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua, NTT Yudi Tagi Huma membernarkan bahwa bupati terpilih Orient P Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Yudi mengatakan mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa benar bupati terpilih Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Paman Sam.
Yudi mengatakan, sudah lama mencium gelagat bahwa Orient P Riwu bukan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu lantaran bupati terpilih tersebut sudah lama menetap di Amerika Serikat.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebutkan syarat pencalonan kepala daerah adalah harus warga negara Indonesia (WNI).
Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

5 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago