Categories: Nasional

Anggota Komisi VIII DPR Pahami Kebijakan Pelarangan WNI Masuk Saudi

KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk masuk ke negaranya yang berimbas pada pelaksanaan ibadah umrah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Saudi.

Anggota Komisi VIII DPR  Muslich Zainal Abidin mengakui timbul rasa prihatin dengan adanya pelarangan tersebut, karena terkait dengan nasib jamaah umrah yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci, apalagi yang sudah dalam tahap persiapan pemberangkatan.

Namun, ia memahami langkah yang diambil Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pelarangan WNA masuk untuk sementara waktu ini diharapkan dapat membuat kondisi di saudi menjadi kondusif.

“Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19 tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2).

Baca Juga: Akses Masuk Saudi Ditutup, 670 Jamaah Umrah Tetap Pulang Sesuai Jadwal

Muslich mengajak masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah untuk mengambil hikmah dari situasi ini dan pelarangan tersebut dapat segera dicabut. “Sehingga masyarakat Islam yang sudah siap berangkat dapat segera ke tanah suci menunaikan ibadah secara lancar, aman dan khusyuk,” tambahnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) terua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kegelisahan para calon jamaah.

“Menyampaikan updatenya kepada masyarakat,khususnya kepada calon jamaah dan juga kepada jajaran asosiasi pelaksana perjalanan umrah di Tanah Air,” tutupnya.

Menurut sumber tersebut, negara-negara tersebut termasuk Indonesia. Negara lainnya yaitu Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Langkah tersebut, akan mulai berlaku pada pukul 9 malam waktu Arab Saudi, Rabu (3/2). Keputusan itu akan berlaku 14 hari.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

6 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

6 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

6 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

6 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

6 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

9 hours ago