Jasa Raharja Telah Serahkan Santunan 57 Korban SJ-182

KalbarOnline.com – Pasca dihentikannya Operasi Pencarian dan Penyelamatan korban Sriwijaya Air SJ182 pada Kamis (21/2), hari ini Rabu (3/2) diselenggarakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Komisi V DPR RI membahas Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Gedung DPR Jakarta. Rapat ini juga dihadiri Instansi terkait Kepala BMKG, Kepala Basarnas, Ketua KNKT, Dirut PT Jasa Raharja, Dirut LPPNPI, Kepala RS Polri dan Dirut Sriwijaya Air.

Salah satu keputusan pada rapat tersebut Komisi V DPR RI mendesak agar PT Jasa Raharja segera menyelesaikan penyerahan santunan kepada pihak keluarga korban kecelakaan pesawat SJ-182 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Ternyata Pemancar Darurat Sriwijaya Air SJ 182 Tak Menyala

Menyikapi hal tersebut Budi Rahardjo S Direktur Utama Jasa Raharja, Member of Indonesia Financial Group (IFG) mengatakan “Santunan Jasa Raharja sebagai bentuk Perlindangan Dasar Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta telah diserahkan kepada 57 korban dari 58 korban yang telah teridentifikasi, dimana 57 korban yang telah diserahkan santunan tersebut tersebar di 13 Propinsi dan 25 Kota/Kabupaten di seluruh Indonesia”.

Baca Juga :  Sriwijaya Air Akan Beri Pendampingan Maksimal Ke Pihak Keluarga Korban
Dirut PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo (Dok. PT Jasa Raharja)

Budi menambahkan “sampai dengan hari ini Rabu (3/2) petugas Jasa Raharja secara aktif masih terus berkoordinasi dan bergabung dengan posko Tim DVI Polri di RS Bhayangkara R. Said Sukanto Kramat Jati Jaktim untuk memantau identifikasi korban dan menindaklanjuti korban yang teridentifikasi”.

“Mari kita Bersama-sama mendoakan yang terbaik semoga proses identifikasi seluruh korban dapat segera selesai dan hak santunan korban dapat segera kita serahkan pada kesempatan pertama” tutup Budi.

Comment