Dua Tersangka ASABRI siap Bantu Kembalikan Kerugian Negara

KalbarOnline.com – Mantan Direktur PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Hari Setiono dan Bachtiar Effendi menyatakan siap membantu jaksa penyidik Kejaksaan Agung dalam membongkar dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu.

Hal itu dikatakan Handika Honggowongso selaku kuasa hukum kedua tersangka. ’’Klien saya siap untuk bekerja sama guna membongkar habis segala patgulipat yang terjadi dalam investasi ASABRI agar semua aset hasil inventasi dari uang ASABRI bisa kembali. Soal benar atau salah perbuatan klien saya, biarlah nanti pengadilan yang menentukan,’’ tutur Handika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Handika, hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp23,73 triliun. Kendati demikian, Handika juga mempertanyakan mengenai potensi jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus ASABRI. Menurut dia, jumlah tersebut terlalu besar. ’’Jumlah itu sangat fantasis. Merupakan kerugian terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. Jadi, kami pertanyakan bagaimana metode atau cara menghitungnya?,’’ kata Handika.

Baca Juga :  Operasi Laut Purnama, BNN RI Sita 130 Kg Sabu dan 11 Tersangka

Menurut dia, jaksa penyidik harus melihat seluruh aspek untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini, salah satunya dengan melihat aset Asabri, baik yang berupa saham, reksadana, maupun properti.

’’Jika betul itu adalah kerugian riil, bukan potensi kerugian, maka fungsi pengawasan mulai 2012 hingga 2018 oleh auditor, komisaris PT ASABRI, menhan, meneg BUMN dan OJK tidak dijalankan atau dijalankan tetapi gagal total atau memang ada skenario membobol ASABRI secara masif dan total?,’’ tanyanya.

Handika juga mengimbau para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri agar menyerahkan hasil korupsinya kepada jaksa penyidik Kejagung. ’’Itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,’’ katanya.

Baca Juga :  Jawab Kritikan JK, Istana: Banyak Hal Harus Diperhatikan Masyarakat

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI.

Delapan tersangka tersebut adalah Dirut PT ASABRI periode 2011—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, dirut PT ASABRI periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT ASABRI periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment