Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik

KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN akan merampungkan sertifikat tanah elektronik tahun ini. Nantinya, sertifikat tanah elektronik bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke Kantor Pertanahan.

Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta mengatakan, nantinya sertifikat asli atau yang lama ditarik dan diganti dengan yang elektronik.

Adapun isi dari pasal tersebut yaitu, (1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. (2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Tak Bisa Dipalsukan

Kemudian, (3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. (4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Baca Juga :  Berapa Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL? Ini Penjelasan BPN Kayong Utara

“Misalnya saya mau ubah, datang ke kantor kasih sertifikat lamanya, BPN akan memberikan sertifikat elektronik. Jadi definisi menarik di pasal itu, saat orangnya datang ke BPN maka ditarik lah, maksudnya itu diserahkan kemudian kita ganti,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2).

Virgo melanjutkan, sertifikat tanah nantinya akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik.

Namun, kata dia, jika masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah. “Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database nya,” jelasnya.

Virgo Eresta Jaya mengungkapkan pengukuran ulang tidak perlu dilakukan apabila tanah dan sertifikatnya sudah valid secara tekstual maupun pemetaannya. “Dilihat tekstualnya sudah benar, pemetaan juga ready. Kalau dua duanya oke, ya ngga mesti ukur ulang,” imbuhnya.

Baca Juga :  Diminta Jalani Tes Swab, Rizieq Shihab Tak Bisa Ditemui Petugas

Di sisi lain, kata Virgo, pengukuran ulang bisa saja dilakukan apabila sertifikat dan tanahnya tidak valid. Misalnya, saat dicek di peta yang ada di BPN ternyata sertifikat tidak terdaftar, ataupun sertifikatnya terduplikasi, maka harus diukur ulang.

“Mungkin akan diukur kembali kemudian dipetakan. Atau ada duplikasi itu akan dicek juga. Kalau belum electronical ready ya akan diukur ulang,” tuturnya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Dwi Purnama menambahkan, pengubahan sertifikat lama sebetulnya sangat sederhana. Bentuknya hampir mirip seperti mengganti blanko sertifikat lama dengan keluaran terbaru.

“Ini hampir sama seperti saat sertifikat blanko lama diganti dengan blanko baru. Kalau dulu bentuknya blangko sekarang diganti jadinya elektronik,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment