Categories: Nasional

Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara terhadap Pijie. Terdakwa pembakar mobil milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, dinilai terbukti bersalah membakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, Senin (1/2). dikutip dari ANTARA.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. “Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Mobil Penyanyi Via Vallen Dituntut Tiga Tahun

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

SPALD-T di Martapura dan Nipah Kuning Siap Dibangun

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tengah mempersiapkan pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik…

8 mins ago

Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Kalbar Fasilitasi Diskusi Lintas Generasi, Gusti Enda: Ini Sejarah Baru Bagi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Balai Pelestarian Kebudayaan XII Wilayah Kalbar menggelar dialog lintas generasi, transformasi dan…

11 mins ago

Pj Sekda Pontianak Tekankan Pentingnya Motivasi Kerja ASN

KalbarOnline, Pontianak – Langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali diambil oleh Pemerintah Kota…

18 mins ago

Optimalkan Penyaluran Bansos Lewat Aplikasi D’Master

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menjelaskan, bahwa pelaksanaan bantuan sosial (bansos)…

21 mins ago

Disdikbud Kalbar Buka SMA Negeri di Kecamatan Pontianak Tenggara, Siap Tampung 108 Siswa Baru

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar membuka satu sekolah baru yang…

52 mins ago

Bupati Kapuas Hulu Sebut Koreksi dan Catatan Anggota Dewan Penting Jadi Acuan Pembangunan ke Depan

KalbarOnline, Putussibau - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar rapat paripurna dengan agenda…

4 hours ago