Categories: Nasional

Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara

KalbarOnline.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis enam tahun pidana penjara terhadap Pijie. Terdakwa pembakar mobil milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, dinilai terbukti bersalah membakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, Senin (1/2). dikutip dari ANTARA.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tuturnya.

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. “Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara terdakwa.

Baca juga: Terdakwa Pembakar Mobil Penyanyi Via Vallen Dituntut Tiga Tahun

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

11 mins ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

15 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

17 mins ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

55 mins ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

5 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

8 hours ago