Categories: Kabar

Cukai Rokok Mulai Naik Hari Ini, Berikut Besarannya

KalbarOnline.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok sebesar 12,5 persen. Harga rokok dipastikan naik mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengatakan, kenaikan ini bertujuan untuk menekan angka perokok dari kalangan anak-anak dan perempuan. Meski begitu, masih harus dilihat lagi bagaimana efektivitas kebijakan ini nantinya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, aspek yang diperhatikan dalam kebijakan cukai rokok tahun depan adalah pengendalian konsumsi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selain itu, lanjut dia, adalah masalah tenaga kerja, petani tembakau, rokok ilegal, dan penerimaan negara.

“Pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan. Prevalensi merokok tercatat secara umum turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021,” jelasnya pada Kamis 10 Desember 2020 lalu.

Sementara itu, kata Sri Mulyani, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN. Adapun, targetnya yaitu menurunkan dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan cukai rokok adalah untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di Indonesia. Kemenkeu mengambil kebijakan untuk menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen.

“Harga rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen. Sehingga rokok semakin tidak dapat terbeli,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Berikut ini adalah komposisi besaran kenaikan tarif cukai rokok:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

– SKM Gol I: naik Rp125/Batang atau 16,9 persen menjadi Rp865/Batang

– SKM Gol IIA: naik Rp65/Batang atau 13,8 persen menjadi Rp535/Batang

– SKM Gol IIIB: naik Rp70/Batang atau 15,4 persen menjadi Rp525/Batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

– SPM Gol I: naik Rp145/Batang atau 18,4 persen menjadi Rp935/Batang

– SPM Gol II A: naik Rp80/Batang atau 16,5 persen menjadi Rp565/Batang

– SPM Gol IIIB: naik Rp470/Batang atau 18,1 persen menjadi Rp555/Batang. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

22 mins ago

Pilkada 2024, Ani Sofian Minta Panwaslu Jalankan Tugas dengan Profesional dan Adil

KalbarOnline.com – Sebanyak 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak…

1 hour ago

Sambut 637 JCH Pontianak Sebelum Bertolak ke Tanah Suci, Zulkarnain Ingatkan Jaga Semua Perlengkapan

KalbarOnline.com – Sebanyak 637 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Kota Pontianak diberangkatkan menuju Bandara Hang…

1 hour ago

Ani Sofian Tekankan Pentingnya Menanamkan Nilai-nilai Luhur Pancasila di Kalangan Gen-Z

KalbarOnline.com – Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Untuk memperingati hari…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

20 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

23 hours ago