Wakil Ketua MUI Kirim Surat Terbuka Pada Nadiem Soal Polemik Jilbab

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan surat terbuka untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Hal ini dilakukan menyangkut dengan pernyataan Nadiem untuk memecat kepala sekolah terkait polemik jilbab.

Adapun, Nadiem menyatakan bahwa sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah apalagi jika tidak sesuai dengan agama/kepercayaan siswa.

Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang tapi juga nilai-nilai pancasila dan kebhinnekaan. Untuk itu pemerintah kata beliau tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan

Nadiem melanjutkan, kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas bagi pihak yang terlibat, termasuk kemumgkinan menerapkan pembebasan jabatan (pecat).

“Saya belum mengerti dan belum paham dengan apa yang dikatakan oleh Mendikbud,” ungkap Anwar dalam keterangannya, Minggu (31/1).

Surat terbuka dari dia adalah berisi beberapa pertanyaan atas kalimat yang dilontarkan Mendikbud, antara lain:

1. Apakah maksud dari pernyataan menteri tersebut, para siswi yang beragama Islam mulai dari sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut tidak boleh lagi untuk memakai busana muslimah ke sekolah atau bagaimana?

2. Undang-Undang (UU) dan peraturan serta nilai-nilai Pancasila mana yang dilanggar? Bukankah Pancasila itu sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sila yang pertama itu di dalam Pasal 29 ayat 1 dinyatakan bahwa “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Artinya, setiap warga negara kalau akan melakukan sesuatu maka sesuatu yang dia lakukan itu haruslah sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama, karena sila ketuhanan yang maha esa itu di dalam negara RI adalah menjadi dasar dalam kehidupan bernegara.

Baca Juga :  Dana Bantuan PCPEN Telah Terealisasikan Rp 423,23 Triliun

Dan di dalam Pasal 29 ayat 2, malah dinyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya, setiap pemeluk agama berhak dan dijamin oleh konstitusi untuk melaksanakan ajaran dari agama yang dianutnya.

Oleh karena itu kalau Mendikbud menyatakan kepsek SMKN 2 Padang tersebut telah melanggar UU dan peraturan yang ada, maka pertanyaan saya, bolehkah ada UU dan peraturan yang ada bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945? Oleh karena itu kalau ada perbedaan antara UU dan peraturan yang ada dengan UUD 1945 pertanyaan saya apakah UUD 1945 itu yang harus disesuaikan dengan UU dan peraturan yang ada atau UU dan peraturan yang ada itu yang harus disesuaikan dengan UUD 1945 terutama pasal 29 ayat 1 dan 2.

3. Saya juga tidak dan belum paham apa yang dimaksud oleh Mendikbud ini dengan pengertian toleransi dan intoleransi ? Toleransi itu sepanjang pengetahuan saya baru punya arti dan makna kalau ada perbedaan dan kita akan dikatakan toleran dan mau bertoletansi kalau kita mau menerima perbedaan tersebut, tetapi kalau dari pernyataan menteri tersebut terkesan beliau menuntut atau lebih halusnya mengharapkan adanya keseragaman dengan tidak boleh memakai pakaian kekhususan agama tertentu .

Kalau itu yang terjadi, maka berarti menteri sudah mengajak kita semua untuk menjadi dan bersikap intoleran. Apalagi kalau beliau melihat memakai pakaian kekhususan agama tertentu itu adalah melanggar kebhinnekaan. Bukankah inti dan semangat yang ada dalam kebhinnekaan itu kita bisa menerima adanya perbedaan-perbedaan diantara kita.

Baca Juga :  Redam Liarnya Media Sosial, Sutarmidji Sebut Butuh Peran MUI Sebagai Pengawasan

Oleh karena itu dengan semangat kebhinnekaan yang kita junjung tinggi selama ini, tertanamlah di dalam diri kita masing-masing suatu sikap dan pandangan, meskipun kita berbeda-beda tetapi kita tetap satu dan bersatu.

4. Tapi kalau yang dimaksud oleh sang menteri dalam pernyataan tersebut adalah hanya jangan ada kepala sekolah yang memaksakan kepada murid-muridnya untuk memakai pakaian kekhasan agama tertentu kepada yang tidak sesuai dengan agama dan keyakinannya saya setuju. Tapi kesan yang saya tangkap dari rekaman pernyataan video yang beredar beliau sepertinya melarang kepala sekolah untuk membuat peraturan dan ketentuan yang mewajibkan siswi-siswi yang beragama islam untuk memakai busana muslimah.

Kalau itu maksudnya, maka bagi saya ini menjadi sebuah masalah besar karena sikap dan pandangan ini jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat yang ada dalam pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, setelah mendengar berkali-kali pernyataan beliau yang ada dalam video tersebut, saya menyimpulkan banyak pernyataan dari Mendikbud ini yang perlu diperjelas bahkan terkesan oleh saya beliau ini telah mengembangkan pemikiran dan paham yang sekuleristik yang itu jelas-jelas sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Dan menurut saya kalau ada seorang menteri yang punya paham dan pandangan sekuler di dalam negara RI, maka dia menurut saya tidak layak bahkan tidak boleh menjadi menteri di negeri ini karena sikap dan pandangannya jelas-jelas sangat tidak sesuai dan akan sangat bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi bangsa Indonesia itu sendiri yaitu UUD 1945.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment