Categories: Nasional

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Cengkareng Era Ahok Kembali Digugat

KalbarOnline.com – Basuki Tjahaja Purnama memang sudah tak menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, nama pria yang karib disapa Ahok ini kini kembali menjadi buah bibir. Dia dikaitkan dengan adanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Musababnya, kala kasus tersebut bergulir, suami Puput Nastiti itu masih menjabat sebagai orang nomor satu di Ibu Kota Jakarta dan dinilai tahu patgulipat sengkarut pembelian tanah senilai Rp 668 miliar.

Genap satu bulan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan sah atau tidak sahnya penghentian penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Selasa, 8 Desember 2020. Namun, Masyarakat Antikotupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan praperadilan, dengan harapan penyidikan kasus tersebut kembali berlanjut.

Pembelian lahan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat, mulanya direncanakan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) seluas 4,6 hektare. Atas dasar itu, Pemprov DKI sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter dengan harga total senilai Rp 668 miliar kepada seorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.

Peristiwa ini terjadi pada era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Pembelian lahan itu lantas terabaikan, sebab berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga terdapat kerugian negara. Ini karena lahan itu bermasalah dan masih berstatus tanah sengketa dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.

Kasus pembelian lahan ini sempat menjadi perhatian publik, hingga dilakukan penyidikan oleh Bareskrim Polri, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 2016 lalu. Hingga empat tahun berjalannya penyidikan, Polda Metro Jaya belum memberikan informasi terbaru mengenai kasus tersebut.

Hal inilah yang mendasari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kembali melakukan upaya praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya. Boyamin menduga, perkara ini dihentikan secara diam-diam dan tidak berlanjut pada tahap penyidikan.

“Karena perkara ini mangkrak dan kemudian dalam tahapan tertentu, kemudian nanti hakim mengabulkan dan terbukti (kasus) Century pada gugatan keenam dikabulkan,” ucap Boyamin saat berbincang dengan KalbarOnline.com, Jumat (29/1).

Praktisi hukum ini menyampaikan, Polda Metro Jaya sempat mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung RI pada 29 Juni 2016. Selama proses penyidikan, diduga telah memeriksa 17 saksi dan ahli, salah satunya, Basuki Tjahaja Purnama pada 2016 lalu.

“SPDP itu namun tidak disertai nama tersangkanya,” ungkap Boyamin.

Boyamin mengatakan, permohonan praperadilan ini dilakukan dengan harapan Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Boyamin menduga, mangkraknya kasus ini karena diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta saat itu.

Baca juga: Disidik Bareskrim, Siapa Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Cengkareng?

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

8 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

12 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

14 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

14 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

14 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

14 hours ago