BPOM Pastikan Belum Ada Laporan Vaksin Covid-19 yang Rusak

KalbarOnline.com – Saat ini Indonesia tengah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin CoronaVac dari Sinovac asal Tiongkok. Selama distribusi dan penyimpanan vaksin di daerah, dipastikan sejauh ini belum ada laporan kerusakan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawalan di setiap jalur distribusi. Mulai keluar dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat.

Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus dilakukan di sepanjang jalur distribusi, terlebih juga karena vaksin ini bersifat thermolabile, yang membutuhkan penjagaan rantai dingin yaitu suhu 2-8 derajat C. Penjagaan suhu penyimpanan dan pengiriman vaksin Covid-19 ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan mutu vaksin yang mengakibatkan vaksin menjadi tidak bermanfaat.

“Dalam pengelolaan vaksin, hal yang paling kritikal adalah bangunan dan fasilitas yang digunakan dalam operasional mengingat vaksin adalah produk rantai dingin yang harus dipertahankan mutunya pada suhu penyimpanan 2-8 derajat C atau suhu yang dipersyaratkan,” kata Kepala BPOM RI Penny K. Lukito saat konferensi pers virtual baru-baru ini.

Baca Juga :  Tata Kelola Vaksinasi Covid-19 Harus Transparan

Baca Juga: 5 Alasan BPOM Akhirnya Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac

BPOM mendorong Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) agar konsisten memperhatikan proses pendistribusian dan pengelolaan vaksin sesuai cara yang baik (good practices) maupun SOP, panduan, pedoman yang berlaku serta dapat segera melakukan tindakan koreksi jika terdapat ketidaksesuaian. Proses pendistribusian vaksin Covid-19 dilakukan oleh PT Bio Farma ke IFP Provinsi yang selanjutnya akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui IFP Kabupaten/Kota.

Pihaknya mengawasi distribusi vaksin melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM kepada IFP di seluruh Indonesia guna memastikan mutu vaksin tetap terjaga baik hingga digunakan untuk masyarakat. Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin tersebut dilakukan UPT Badan POM di sarana industri, distributor, instalasi farmasi provinsi, instalasi farmasi kabupaten, dan sarana pelayanan kesehatan.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Indonesia Maju Jilid 2, Jokowi Tunjuk Risma dan Sandiaga Uno Jadi Menteri

“Sampai saat ini belum terdapat laporan adanya vaksin yang telah rusak atau tidak dapat terpakai,” tegas Penny.

“Jaminan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin merupakan tanggung jawab bersama. Pengelolaan vaksin yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin dan program vaksinasi,” jelasnya.

Penny menjelaskan masyarakat juga bisa melaporkan jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk dapat segera dilakukan tindak lanjut. Dan setelah divaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan 5M: Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Membatasi mobilitas, dan Menjauhi kerumunan.

“Komite Nasional/Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas/Komda PP KIPI) akan melakukan analisis kasualitas jika terjadi keluhan medis yang dirasakan masyarat setelah dilakukan vaksinasi, yang kita sebut KIPI. Hasil analisisnya akan diberikan kepada Kementerian Kesehatan,” tegas Penny.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment