Satgas Penanganan COVID-19: Biaya Perawatan Pasien COVID-19 Sepenuhnya Ditanggung Negara

KalbarOnline.com — Satgas Penanganan COVID-19 memperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang. Hal ini menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa, yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

“Keadaan ini tidak bisa dibenarkan. Seperti yang selalu disampaikan, perawatan terkait COVID-19, sepenuhnya ditanggung negara, atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVI-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari laman covid19.go.id, Jumat (29/01/2021).

Baca Juga :  Operasi Yustisi PSBB DKI, Polisi: 82.114 Orang Dijatuhi Sanksi

Untuk itu Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien COVID-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut.

“Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” Wiku menekankan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.

Baca Juga :  ISIS Klaim Serang Universitas Kabul yang Tewaskan 22 Orang

Dalam keterangan persnya, Wiku juga menyampaikan anjuran Satgas agar para tenaga kesehatan berpartisipasi berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 karena tenaga kesehatan merupakan kelompok rentan karena menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi di Indonesia.

Wiku mengatakan, berdasarkan penelitian, tenaga kesehatan memiliki risiko penularan tiga kali lebih besar dari masyarakat pada umumnya. (ind)

Comment