Sidang di MK Timbulkan Kerumunan, Polisi Ingatkan Protokol Kesehatan

KalbarOnline.com – Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan dalam kontestasi Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Jumat, 29/1/2021) memasuki hari terakhir tahapan pertama, dengan agenda mendengarkan pokok permohonan perkara yang diajukan para pemohon itu, MK akan melakukan persidangan dengan 28 perkara.

Dengan banyaknya perkara yang disidang, mengakibatkanb terjadinya kerumunan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Para pengunjung pun diingatkan tentang penerapan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 oleh petugas kepolisian yang berjaga.

“Jakarta melakukan PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2021. Kita harus senantiasa mentaati protokol kesehatan dengan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan, dan Membatasi Mobilitas) kami yakin dan percaya bapak dan ibu paham sesungguhnya protokol kesehatan harus kita taati,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Bernard Saragih melalui pengeras suara di depan Gedung MK, Jakarta (29/1/2021).

Baca Juga :  Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiga Hari Hilang Komunikasi dengan Harvick Hasnul Qolbi

Usai diberikannya sejumlah imbauan untuk tidak berkerumun di sekitar gedung MK, para pengunjung yang hendak memasuki wilayah Gedung MK kemudian bergeser ke depan gerbang Gedung RRI yang bersebelahan dengan Gedung MK.

Melihat akan terjadinya kerumununan itu, kembali Kompol Bernard mengingatkan bahwa angka penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta masih meroket tajam.

Sehingga Ia meminta kepada para pengunjung yang datang di Gedung MKi untuk mengikuti jalannya persidangan PHP Pilkada itu meninggalkan kawasan gedung MK dan menerapi protokol kesehatan Covid-19.

“Angka penyebaran Covid-19, kemarin itu 1.300 (lebih) orang yang terpapar di DKI Jakarta. Kita tidak tau siapa yang sehat dan siapa yang sakit. Untuk itu kita menghimbau kepada bapak dan ibu yang sudah tidak ada kepentingan di Mahkamah Konstitusi untuk segera meninggalkan lokasi ini,” ujar Kompol Bernard.

Baca Juga :  Benyamin Davnie Berkomitmen Wujudkan Tangsel Unggul Menuju Kota Lestari dan Saling Terkoneksi

Sebagai informasi, hari ini MK mengagendakan sidang dengan agenda mendengarkan pokok permohonan perkara yang diajukan para pemohon. Ke-28 perkara yang disidang hari ini diantaranya Perselisihan Hasil Pemilihan wilayah Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Pulau Taliabu, Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya Perselisihan Hasil Pemilihan dari wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Lampung Tengah serta Perselisihan Hasil Pemilihan wilayah Kabupaten Pesisir Barat. [rif]

Comment