KalbarOnline.com – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat peraturan. Jangan sampai peraturan yang dibuat menyusahkan kelompok masyarakat tertentu.
Hal ini dia sampaikan melihat kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang terkait kewajiban mengenakan jilbab termasuk bagi siswi non-Muslim. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005.
Aturan yang mewajibkan siswi berjilbab tersebut telah berjalan selama 15 tahun. Regulasi tersebut pun diadopsi sebagai peraturan sekolah.
“Kami Komisi X selalu mengatakan jangan pendidik dalam hal ini guru dijadikan korban, karena kan guru hanya melaksanakan sebuah kebijakan,” terang dia dalam diskusi daring Intoleransi Dunia Pendidikan Salah Guru?, Jumat (29/1).
Ketika dilanggar, pemerintah daerah juga tidak dapat serta merta melakukan pemecatan. Semua harus ditelusuri terlebih dahulu kronologis kejadiannya.
“Tampaknya juga harus dilihat dari segi apa yang dilakukan,” tutur dia.
Agar hal seperti ini terulang kembali pada masa mendatang, ia meminta agar ada koordinasi dengan satuan pendidikan ketika membuat peraturan sekolah. “Harus kita tegaskan, jangan guru atau pendidik ini menjadi korban.
KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…
KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…
KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…
Leave a Comment