Categories: Nasional

Cegah Paham Radikal, ASN Ikut Organisasi Terlarang Dipecat

KalbarOnline.com – Pemerintah tidak menoleransi aparatur sipil negara (ASN) yang berafiliasi dengan organisasi terlarang atau ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya. Jika nekat, mereka terancam dipecat dengan tidak terhormat.

Organisasi dan ormas yang dimaksud, antara lain, Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Ketentuan tersebut baru saja ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo melalui surat edaran (SE). Isinya, panduan pencegahan hingga sanksi bagi ASN yang berafiliasi dengan organisasi terlarang. SE itu ditandatangani bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Di situ ditegaskan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus melarang dan mencegah ASN di bawah pimpinannya terlibat atau mendukung organisasi terlarang atau ormas yang dicabut status badan hukumnya.

Tjahjo menjelaskan, terlibat yang dimaksud meliputi menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, serta terlibat dalam kegiatan. Kemudian, memakai simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.

”SE bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah, serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tegasnya kemarin (28/1). Sebab, lanjut dia, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif. Baik di lingkungan ASN maupun instansi pemerintah.

Selain melarang anak buahnya terlibat organisasi terlarang, PPK diminta melakukan langkah pencegahan. Di antaranya, memberikan pembekalan rutin soal nilai-nilai dasar ASN, terutama yang berkaitan dengan nilai Pancasila, pengawasan dan evaluasi secara rutin, hingga membuka ruang konsultasi dan pembinaan bagi ASN.

Dalam SE B No 02/2021 dan No 2/SE/I/2021 tersebut juga ditekankan soal upaya penindakan bagi ASN yang melanggar. Ada sejumlah dasar hukum. Di antaranya, PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. PPPK yang melanggar nilai Pancasila akan diberhentikan dengan tidak terhormat. Begitu pula bagi PNS yang diatur dalam PP 11/2017 dan UU 5/2014 tentang ASN. ”SE ini harap diperhatikan dan dipedomani oleh seluruh instansi pusat dan daerah untuk mencegah masuknya paham radikal,” tegasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

6 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

6 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

6 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

6 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

6 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

9 hours ago