Lelang Satu Set Perhiasan Terpidana Korupsi, KPK Peroleh Rp 245 Juta

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III telah melakukan lelang satu set perhiasan pada Rabu (26/1). Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana korupsi Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, satu set perhiasan itu terdiri dari gelang emas putih lima mata berlian, satu kalung emas putih, dua buah anting emas putih mata berlian dan satu cicin emas. Perhiasan tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp 245.111.000.

Baca Juga :  Dua Kali Ucap Demi Allah, Nurdin Abdullah Minta Maaf ke Masyarakat Sulsel

“Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Ali menyampaikan, pada Selasa (12/1) Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp962.283.200 atas uang rampasan dengan terpidana Refly Ruddy Tangkere.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Jangan Sampai Muncul Klaster Covid-19 Pilkada

Baca juga: Siapa Mau, KPK Lelang Anting Hingga Gelang Emas Mata Berlian Koruptor

“Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment