KalbarOnline.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril mengatakan, draf revisi UU tersebut ditargetkan akan keluar sekitar akhir tahun.
“November 2021 sudah ada draf perubahan UU Sisdiknas,” ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI secara daring, Rabu (27/1).
Revisi UU Sisdiknas itu juga akan disinkronkan dengan Peta Jalan Pendidikan (PJP) Indonesia 2020-2035. Sinkronisasi ini dilakukan untuk menentukan langkah pendidikan Indonesia ke depan.
“Kita akan melakukan sinkoronisasi draft untuk peta jalan dini dengan draft UU Sisdiknas,” tutur dia.
“PJP ini akan jadi bahan acuan kita untuk melangkah ke depan termasuk tentunya dalam hal melakukan revisi UU Sisdiknas yang akan kita lakukan,” sambungnya.
Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi
Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan
Adapun naskah PJP ini, kata Iwan, pihaknya akan menyelesaikannya antara bulan Mei hingga Oktober 2021. Iwan juga menambahkan PJP akan dijadikan Peraturan Presiden (Perpres).
“Kita akan mengusulkan jadi Perpres, karena akan ada kebijakan yang melibatkan kementerian dan lembaga dan juga pemerintah daerah,” pungkas dia.
KalbarOnline, Ketapang - Dengan mengusung tema "Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Baru," Pemerintah Kabupaten Ketapang menyelenggarakan…
KalbarOnline, Ketapang - Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Dharma menghadiri acara pelepasan peserta…
KalbarOnline, Kubu Raya - Satu unit rumah bermaterial kayu di Dusun Tok Kaya, Desa Kubu,…
KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu menggelar press release tentang kasus tindak…
KalbarOnline, Pontianak - Seorang gadis berusia 14 tahun di Kota Pontianak menjadi korban rudapaksa oleh…
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menjadi inspektur upacara pada peringatan Hari Kebangkitan…
Leave a Comment