Tahanan Kena Korona, KPK Minta Para Pihak Pahami Kebijakan Lembaganya

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku cukup berat menghadapi virus korona atau Covid-19 yang juga menjangkiti para tahanan KPK. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan KPK, Ristanta menduga, Covid-19 bisa masuk ke Rutan KPK dari tahanan yang izin ke luar untuk berobat.

“KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan,” kata Ristanta dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Ristanta menegaskan, pihaknya sudah memperketat protokol kesehatan di dalam rutan KPK, bahkan membatasi kunjungan fisik para tahanan dengan menggantinya dengan kunjungan melalui daring. Meski telah diantisipasi, tetapi Covid-19 tidak bisa dibendung.

Dia mengakui, hingga kini masih ada 14 tahanan KPK yang terpapar Covid-19. Seluruh tahanan itu saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Lantai 30 di sana, dikhususkan untuk tahanan KPK dengan penjagaan dua personil pengawal tahanan,” cetus Ristanta.

Oleh karena itu, Ristanta mengakui pihaknya tengah memikirkan cara agar Covid-19 tidak lagi menular ke para tahanan. Sehingga seluruh pihak diminta mengerti dengan kebijakan Rutan KPK yang setiap kali berubah-ubah.

Baca Juga :  Perkuat Komunikasi Publik, PLN Gelar Mini Course Jurnalistik di Banjarbaru

“Semua ini kami lakukan bukan untuk menghambat kepentingan para tahanan dan kerabatnya. Tapi demi kesehatan dan keselamatan bersama,” tegas Ristanta.

Baca juga: 14 Tahanan KPK Positif Covid-19

Sebelumnya, sebanyak 19 tahanan KPK dikabarkan terkonfirmasi Covid-19. Hal ini diketahui setelah para tahanan melakukan swab PCR.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para tahanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjalani perawatan dan isolasi mandiri di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. KPK memastikan melakukan penjagaan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi mandiri.

“Selama di wisma atlet, tetap dilakukan penjagaan dari tim pengawal tahanan KPK dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, KPK menugaskan dua tim yang terdiri dari 12 personel pengawal tahanan KPK yang juga dibantu dari anggota kepolisian. Menurutnya, penjagaan bergantian setiap 8 jam sekali, masing-masing tahanan akan dijaga oleh dua orang pengawal tahanan.

“Ada ruangan khusus di sana (RSDC Wisma Atlet) untuk melakukan pengawasan dan koordinasi dengan tim di Wisma Atlet,” ucap Ali.

Baca Juga :  Gerbang Kapitalisme Agraria Dinilai Terbuka Melalui UU Cipta Kerja

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini memastikan, KPK terus melakukan langkah antisipatif guna mencegah penyebaran Covid-19, dengan melakukan rapid test antigen kepada para petugas pengawal tahanan.

“Saat ini juga sudah dilakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran wabah covid, dengan dilakukan penelusuran dan telah dilakukan rapid test antigen terhadap para petugas pengawal tahanan serta petugas Rutan,” urai Ali.

“Termasuk juga para tahanan yang berada di Rutan cabang KPK di Gedung C1 maupun Pomdamjaya Guntur juga dilakukan rapid test antigen dan hasilnya adalah negatif,” sambungnya.

Karena itu, KPK terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat baik tamu maupun pegawai KPK. Selain itu, upaya penyemprotan disinfectan dilakukan secara berkala pada seluruh ruang kerja pimpinan, Dewan Pengawas, pegawai dan Rutan KPK terus dilakukan.

“Penyemprotan disinfectan dilakukan untuk seluruh areal gedung, Rutan cabang KPK termasuk ruang JPU KPK di PN Jakarta Pusat, setidaknya pada setiap akhir pekan, termasuk pada ruangan tertentu sesuai kebutuhan untuk dilakukan penyemprotan disinfectan,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment