Categories: Kabar

Nenek di Serang Meninggal Diduga Dianiaya Cucu Sendiri Gegara Nangka, Tubuh Korban Penuh Luka

KalbarOnline.com – Diduga dipicu masalah sepele tidak terima dilarang memetik buah nangka, seorang pria berusia 35 tahun, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tega menganiaya neneknya sendiri yang sudah berusia renta (85) hingga korban menghembuskan nafas terakhir.

Tersangka R pun kini diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui kasat Reskrim AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan jika pihaknya telah mengamankan R.

Terduga pelaku tindak pidana itu diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.

Lanjut Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua.

“Dan satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979,” tegasnya.

Dijelaskan Indra, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. Masih kata Indra, A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat sejumlah kejanggalan. Korban nampak penuh luka. Di antaranya terlihat gigi korban rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri.

“Sehingga diduga korban mengalami penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur korban saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya.

“Saat korban marah-marah kepada pelaku, ia kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah. Dorongan itu diduga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” tegasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

4 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

7 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

8 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

8 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

9 hours ago