Categories: Kabar

Nenek di Serang Meninggal Diduga Dianiaya Cucu Sendiri Gegara Nangka, Tubuh Korban Penuh Luka

KalbarOnline.com – Diduga dipicu masalah sepele tidak terima dilarang memetik buah nangka, seorang pria berusia 35 tahun, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang tega menganiaya neneknya sendiri yang sudah berusia renta (85) hingga korban menghembuskan nafas terakhir.

Tersangka R pun kini diamankan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto melalui kasat Reskrim AKP Indra Feradhinata, kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan jika pihaknya telah mengamankan R.

Terduga pelaku tindak pidana itu diamankan atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.

Lanjut Indra, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua.

“Dan satu unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979,” tegasnya.

Dijelaskan Indra, awalnya pelapor berinisial MD menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring di tanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. Masih kata Indra, A menghembuskan napas terakhirnya pada saat MD hendak mengangkat korban.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat sejumlah kejanggalan. Korban nampak penuh luka. Di antaranya terlihat gigi korban rontok, muka lebam pada bagian kepala dan di pelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri.

“Sehingga diduga korban mengalami penganiayaan dan menyebabkan korban meninggal dunia. Saksi kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,” jelasnya.

Sementara menurut keterangan tersangka R, ia kesal karena ditegur korban saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya.

“Saat korban marah-marah kepada pelaku, ia kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah. Dorongan itu diduga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” tegasnya.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [ind]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Aming Coffee Buka Cabang di Terminal 2D Soetta

KalbarOnline, Pontianak - Kabar gembira bagi pecinta kopi Aming. Kini Aming Coffee membuka cabang di…

2 hours ago

Pemkot Pontianak Canangkan Intervensi Serentak Stunting dan Jambore Kader Posyandu

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen melakukan aksi sepuluh langkah sebagai upaya menekan…

2 hours ago

Kenali Indeks Glikemik Bahan Makanan, Cegah Kenaikan Gula Darah

KalbarOnline, Pontianak - Indeks Glikemik (IG) adalah indikator seberapa cepat makanan yang mengandung karbohidrat mempengaruhi…

2 hours ago

Raih WTP ke-13 kalinya, Pj Wako Minta Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan

KalbarOnline, Pontianak - Untuk ke-13 kalinya Kota Pontianak menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

3 hours ago

Upaya Entaskan Kemiskinan, Pemkot Kembali Gelar Operasi Pasar Murah

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan kembali menggelar operasi pasar murah di seluruh…

3 hours ago

Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Perkokoh Fondasi Ekonomi Nasional

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mendukung Program Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) yang digagas…

3 hours ago